Soal Pemberhentian Brigjen Endar, KPK Tolak Campur Tangan Ombudsman
Rabu, 31 Mei 2023 - 08:52 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam mekanismenya, keputusan KPK ini diuji berdasarkan aspek wewenang, substansi, maupun prosedur. Apakah terdapat penyalahgunaan wewenang (maladministrasi) baik ditinjau dari peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)," ucap Cahya menambahkan.
Atas dasar itulah, KPK secara kelembagaan menolak untuk memenuhi permintaan klarifikasi Ombudsman atas laporan dugaan maladministrasi pemberhentian Brigjen Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Sebab, itu merupakan ranah pribadi manajemen kepegawaian KPK.
"Oleh karenanya, atas permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman. Namun berdasarkan ketentuan perundangan tersebut, pengujian persoalan kepegawaian lebih tepat ranahnya di PTUN," pungkas Cahya.
Sebelumnya, Ombudsman menyayangkan ketidakhadiran Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa mewakili lembaga dalam rangka permintaan klarifikasi terkait laporan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.
Atas dasar itulah, KPK secara kelembagaan menolak untuk memenuhi permintaan klarifikasi Ombudsman atas laporan dugaan maladministrasi pemberhentian Brigjen Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Sebab, itu merupakan ranah pribadi manajemen kepegawaian KPK.
"Oleh karenanya, atas permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman. Namun berdasarkan ketentuan perundangan tersebut, pengujian persoalan kepegawaian lebih tepat ranahnya di PTUN," pungkas Cahya.
Sebelumnya, Ombudsman menyayangkan ketidakhadiran Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa mewakili lembaga dalam rangka permintaan klarifikasi terkait laporan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.
(maf)
Lihat Juga :