Dipecat dari Polri, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Banding
Rabu, 31 Mei 2023 - 03:04 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Sidang Etik Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada
Untuk diketahui, pada putusan Pengadilan tingkat pertama Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Teddy terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu. Teddy melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus narkoba Teddy Minahasa ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
Untuk diketahui, pada putusan Pengadilan tingkat pertama Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Teddy terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu. Teddy melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus narkoba Teddy Minahasa ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
(thm)
Lihat Juga :