Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Sudah Berlangsung 10 Jam

Selasa, 30 Mei 2023 - 19:40 WIB
loading...
Sidang Etik Irjen Teddy...
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dengan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa masih berlangsung. Foto/Dok SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dengan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa masih berlangsung. Sidang tersebut sudah berjalan 10 jam.

Proses sidang etik itu dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Berdasarkan pantauan secara langsung di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023), hingga pukul 19.00 WIB, sidang tersebut masih berlangsung.

Belum ada pernyataan terbaru dari Mabes Polri terkait perkembangan proses persidangan tersebut. KKEP Polri menghadirkan 13 saksi dan satu ahli dalam sidang etik dengan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa.





"Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dia menjelaskan, dalam sidang etik Irjen Teddy Minahasa hari ini di antaranya adalah pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan terduga pelanggar. "Pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan, dan pembacaan putusan," kata Ramadhan.

Diketahui, pada putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Teddy dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1756 seconds (0.1#10.140)