Polri Bacakan Putusan Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Hari Ini

Selasa, 30 Mei 2023 - 17:08 WIB
loading...
Polri Bacakan Putusan...
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan langsung mengumumkan hasil putusan sidang dugaan pelanggaran etik Irjen Pol Teddy Minahasa pada hari ini, Selasa (30/5/2023). Foto/Polda Sumbar
A A A
JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan langsung mengumumkan hasil putusan sidang dugaan pelanggaran etik Irjen Pol Teddy Minahasa pada hari ini, Selasa (30/5/2023).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan agenda sidang KKEP terhadap Teddy Minahasa dimulai dengan agenda pembacaan persangkaan.



"(Dilanjutkan) pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terduga pelanggar," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

Ramadhan menyebut agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari Tim KKEP dan pembacaan nota pembelaan dari Teddy Minahasa.

"(Terakhir) pembacaan putusan," ucap Ramadhan.

Dalam sidang dugaan pelanggaran etik hari ini, Ramadhan menuturkan bahwa KKEP menghadirkan total 13 orang saksi dan 1 saksi ahli.

Untuk diketahui, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3780 seconds (0.1#10.140)