Bocorkan Putusan MK soal Pemilu 2024, Jimly Asshiddiqie: Denny Pantas Disanksi
Senin, 29 Mei 2023 - 19:21 WIB
loading...
Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie menilai mantan Wamenkumham Denny Indrayana pantas disanksi karena membocorkan informasi terkait putusan MK. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie menanggapi mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang membocorkan informasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan informasi yang diterima Denny, putusan MK akan mengembalikan sistem Pemilu 2024 ke proporsional tertutup.
Menurut Jimly yang pernah menjabat Ketua MK, orang luar tidak boleh membuat konklusi sebelum sidang tuntas. Karena itu, Denny Indrayana pantas disanksi karena putusan tersebut adalah rahasia negara.
"Seharusnya orang luar tidak buat konklusi sblm perkara tuntas disidang. Rumor bukan fakta. Lagi pula jika pun benar, Deny Indrayana sebagai pengacara mesti tahu ini rahasia, maka dia pantas disanksi," tulis Jimly di akun pribadi Twitter-nya @JilmyAs, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Denny Indrayana Ungkap Alasan Bocorkan Putusan MK: No Viral, No Justice
Untuk diketahui, Denny Indrayana mengungkapkan adanya informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup.
Menurut Jimly yang pernah menjabat Ketua MK, orang luar tidak boleh membuat konklusi sebelum sidang tuntas. Karena itu, Denny Indrayana pantas disanksi karena putusan tersebut adalah rahasia negara.
"Seharusnya orang luar tidak buat konklusi sblm perkara tuntas disidang. Rumor bukan fakta. Lagi pula jika pun benar, Deny Indrayana sebagai pengacara mesti tahu ini rahasia, maka dia pantas disanksi," tulis Jimly di akun pribadi Twitter-nya @JilmyAs, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Denny Indrayana Ungkap Alasan Bocorkan Putusan MK: No Viral, No Justice
Untuk diketahui, Denny Indrayana mengungkapkan adanya informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup.
Lihat Juga :