Bocorkan Putusan MK soal Pemilu 2024, Jimly Asshiddiqie: Denny Pantas Disanksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie menanggapi mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang membocorkan informasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan informasi yang diterima Denny, putusan MK akan mengembalikan sistem Pemilu 2024 ke proporsional tertutup.
Menurut Jimly yang pernah menjabat Ketua MK, orang luar tidak boleh membuat konklusi sebelum sidang tuntas. Karena itu, Denny Indrayana pantas disanksi karena putusan tersebut adalah rahasia negara.
"Seharusnya orang luar tidak buat konklusi sblm perkara tuntas disidang. Rumor bukan fakta. Lagi pula jika pun benar, Deny Indrayana sebagai pengacara mesti tahu ini rahasia, maka dia pantas disanksi," tulis Jimly di akun pribadi Twitter-nya @JilmyAs, Senin (29/5/2023).
Untuk diketahui, Denny Indrayana mengungkapkan adanya informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny di akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99, Minggu (28/5/2023).
Denny juga mendapatkan informasi jika komposisi putusan yang akan disampaikan Hakim MK akan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion. "Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ujarnya.
Kendati demikian, Denny dalam keterangannya tidak menyebutkan secara spesifik perihal siapa yang menjadi sumber informasinya terkait sidang putusan MK menyangkut gugatan sistem Pemilu di Indonesia ini.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," katanya.
Menurut Jimly yang pernah menjabat Ketua MK, orang luar tidak boleh membuat konklusi sebelum sidang tuntas. Karena itu, Denny Indrayana pantas disanksi karena putusan tersebut adalah rahasia negara.
"Seharusnya orang luar tidak buat konklusi sblm perkara tuntas disidang. Rumor bukan fakta. Lagi pula jika pun benar, Deny Indrayana sebagai pengacara mesti tahu ini rahasia, maka dia pantas disanksi," tulis Jimly di akun pribadi Twitter-nya @JilmyAs, Senin (29/5/2023).
Untuk diketahui, Denny Indrayana mengungkapkan adanya informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny di akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99, Minggu (28/5/2023).
Denny juga mendapatkan informasi jika komposisi putusan yang akan disampaikan Hakim MK akan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion. "Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ujarnya.
Kendati demikian, Denny dalam keterangannya tidak menyebutkan secara spesifik perihal siapa yang menjadi sumber informasinya terkait sidang putusan MK menyangkut gugatan sistem Pemilu di Indonesia ini.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," katanya.
(abd)