Denny Indrayana Sebut Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, KPU Tunggu Putusan MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sistem Pemilu 2024. Meski sebelumnya mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengungkap bahwa MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya masih menerapkan sistem proporsional terbuka. Sebab ia mengaku, hingga kini belum ada putusan MK yang menyebut akan merubah sistem proporsional Pemilu.
"Soal apakah udah putus apa belum, KPU pegangannya nanti pada saat putusan MK dibacakan. Karena dari situlah kita mengetahui itulah yang benar. Kalau yang sekarang wallahualam orang kita enggak tahu," kata Hasyim di Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Sebenarnya, sistem proposional tertutup pernah dijalankan di Indonesia pada tahun 1955 sampai dengan 1999. Sedangkan proposional terbuka dimulai sejak Pemilu 2004 hingga terakhir digunakan di Pemilu 2019.
Ia mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu, sebagaimana dimaksud UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 huruf d, hanya melaksanakan prinsip berkepastian hukum, oleh karena itu KPU tidak bisa merespons sesuatu yang sifatnya spekulatif.
"Tentang apakah informasi itu benar atau tidak sumbernya dari mana, saya kira teman-teman media bisa mengonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan," ucapnya.
Sebelumnya, Komisoner KPU Idham Holik menyebutkan, kalaupun sistem proporsional tertutup diterapkan, pihaknya tak mau mengambil pusing. Sebab menurutnya, pemerintah saat ini tetap menjalankan konstitusi UU dengan memberikan anggaran kepada KPU.
"Yang jelas sumber anggaran penyelenggaran pemilu itu adalah dari APBN dan pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan anggaran Pemilu karena ini adalah amanat UU pemilu dan hari ini pemerintah telah memenuhi kebutuhan anggaran penyelenggaran Pemilu bagaimana yang telah di usulkan oleh KPU," kata Idham saat dihubungi wartawan, Jum'at (26/5/2023).
Polemik ini berawal dari, Denny Indrayana yang menyebutkan, adanya informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. Hal ini disampaikan dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny, Minggu (28/5/2023).
Pakar hukum tata Negara itu juga mendapatkan informasi, jika komposisi putusan yang akan disampaikan Hakim MK akan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ujarnya.
Kendati demikian, Denny dalam keterangannya tidak menyebutkan secara spesifik perihal siapa yang menjadi sumber informasinya terkait sidang putusan MK menyangkut gugatan sistem Pemilu di Indonesia ini.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," pungkasnya.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya masih menerapkan sistem proporsional terbuka. Sebab ia mengaku, hingga kini belum ada putusan MK yang menyebut akan merubah sistem proporsional Pemilu.
"Soal apakah udah putus apa belum, KPU pegangannya nanti pada saat putusan MK dibacakan. Karena dari situlah kita mengetahui itulah yang benar. Kalau yang sekarang wallahualam orang kita enggak tahu," kata Hasyim di Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Sebenarnya, sistem proposional tertutup pernah dijalankan di Indonesia pada tahun 1955 sampai dengan 1999. Sedangkan proposional terbuka dimulai sejak Pemilu 2004 hingga terakhir digunakan di Pemilu 2019.
Ia mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu, sebagaimana dimaksud UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 huruf d, hanya melaksanakan prinsip berkepastian hukum, oleh karena itu KPU tidak bisa merespons sesuatu yang sifatnya spekulatif.
"Tentang apakah informasi itu benar atau tidak sumbernya dari mana, saya kira teman-teman media bisa mengonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan," ucapnya.
Sebelumnya, Komisoner KPU Idham Holik menyebutkan, kalaupun sistem proporsional tertutup diterapkan, pihaknya tak mau mengambil pusing. Sebab menurutnya, pemerintah saat ini tetap menjalankan konstitusi UU dengan memberikan anggaran kepada KPU.
"Yang jelas sumber anggaran penyelenggaran pemilu itu adalah dari APBN dan pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan anggaran Pemilu karena ini adalah amanat UU pemilu dan hari ini pemerintah telah memenuhi kebutuhan anggaran penyelenggaran Pemilu bagaimana yang telah di usulkan oleh KPU," kata Idham saat dihubungi wartawan, Jum'at (26/5/2023).
Polemik ini berawal dari, Denny Indrayana yang menyebutkan, adanya informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. Hal ini disampaikan dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny, Minggu (28/5/2023).
Pakar hukum tata Negara itu juga mendapatkan informasi, jika komposisi putusan yang akan disampaikan Hakim MK akan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ujarnya.
Kendati demikian, Denny dalam keterangannya tidak menyebutkan secara spesifik perihal siapa yang menjadi sumber informasinya terkait sidang putusan MK menyangkut gugatan sistem Pemilu di Indonesia ini.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," pungkasnya.
(maf)