KPU: Verifikasi Bacaleg Baru Rampung 32 Persen
Senin, 29 Mei 2023 - 14:48 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Partai Perindo Gelar Sosialisasi Bacaleg untuk Pemilu 2024
Sebelumnya, KPU telah menerima pendaftaran bacaleg pada 1-14 Mei 2023, Hasyim mengaku bacaleg yang baru mendafaftarkan dirinya dari batas waktu yang telah ditentukan dianggap tidak bisa mengikuti pemilu 2024.
Padahal ia mengaku, pihaknya telah memberikan kemudahan bagi bacaleg yang ingin mendaftar, mereka hanya perlu datang ke kantor KPU dengan membawa dokumen persyaratan fisik, tanpa harus menggungah lebih dulu dokumennya melalui sistem informasi pencalonan (silon) milik KPU.
"Teman-teman KPU di Provinsi, Kabupaten, Kota memberlakukan kalau ada parpol datang ke KPU itu melampaui tanggal 14 mei 2023, melampaui jam 23.59 waktu setempat walaupun dengan asalan belum unggah silon tetapi yang bersangkutan belum hadir sampai batas waktu ditentukan maka kami anggap ya belum hadir mendaftar sehingga tidak diberikan kesempatan mengunggah silon," katanya.
Sebelumnya, KPU telah menerima pendaftaran bacaleg pada 1-14 Mei 2023, Hasyim mengaku bacaleg yang baru mendafaftarkan dirinya dari batas waktu yang telah ditentukan dianggap tidak bisa mengikuti pemilu 2024.
Padahal ia mengaku, pihaknya telah memberikan kemudahan bagi bacaleg yang ingin mendaftar, mereka hanya perlu datang ke kantor KPU dengan membawa dokumen persyaratan fisik, tanpa harus menggungah lebih dulu dokumennya melalui sistem informasi pencalonan (silon) milik KPU.
"Teman-teman KPU di Provinsi, Kabupaten, Kota memberlakukan kalau ada parpol datang ke KPU itu melampaui tanggal 14 mei 2023, melampaui jam 23.59 waktu setempat walaupun dengan asalan belum unggah silon tetapi yang bersangkutan belum hadir sampai batas waktu ditentukan maka kami anggap ya belum hadir mendaftar sehingga tidak diberikan kesempatan mengunggah silon," katanya.
(maf)
Lihat Juga :