KPU: Verifikasi Bacaleg Baru Rampung 32 Persen

Senin, 29 Mei 2023 - 14:48 WIB
loading...
KPU: Verifikasi Bacaleg...
Ketua KPU Hasyim Asyari. Foto/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Komisi pemilihan Umum ( KPU ) masih merampungkan verifikasi bakal calon legislatif (bacaleg) dari 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023. Untuk proses bacaleg DPR hingga kini baru 32 persen, Senin (29/5/2023).

"Total 18 partai poltik ini prosesnya yang sudah selesai dilakukan verifikasi administrasi sekitar 32 persen, ini sedang berjalan," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

Diketahui, dalam agenda ini KPU melakukan peninjauan verifikasi pendaftaran bacaleg bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Acara ini diselenggarakan di Hotel Grand Melia, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

KPU telah menetapkan 18 partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu. Hasyim mengatakan pihaknya membagi enam tim untuk melakukan verifikasi, masing-masing tim meriksa tiga parpol peserta pemilu.

"Untuk memudahkan supaya efektif verifikator itu dibagi menjadi enam tim, masing-masing tim memeriksa tiga partai politik," kata Hasyim.



Sebelumnya, KPU telah menerima pendaftaran bacaleg pada 1-14 Mei 2023, Hasyim mengaku bacaleg yang baru mendafaftarkan dirinya dari batas waktu yang telah ditentukan dianggap tidak bisa mengikuti pemilu 2024.

Padahal ia mengaku, pihaknya telah memberikan kemudahan bagi bacaleg yang ingin mendaftar, mereka hanya perlu datang ke kantor KPU dengan membawa dokumen persyaratan fisik, tanpa harus menggungah lebih dulu dokumennya melalui sistem informasi pencalonan (silon) milik KPU.

"Teman-teman KPU di Provinsi, Kabupaten, Kota memberlakukan kalau ada parpol datang ke KPU itu melampaui tanggal 14 mei 2023, melampaui jam 23.59 waktu setempat walaupun dengan asalan belum unggah silon tetapi yang bersangkutan belum hadir sampai batas waktu ditentukan maka kami anggap ya belum hadir mendaftar sehingga tidak diberikan kesempatan mengunggah silon," katanya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1215 seconds (0.1#10.140)