KPK Panggil Wakil Bupati Kepulauan Meranti terkait Kasus Suap M Adil

Senin, 29 Mei 2023 - 11:49 WIB
loading...
KPK Panggil Wakil Bupati...
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Wabup Kepulauan Meranti Asmar terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil (MA). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Meranti Asmar. Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil (MA).

Selain Asmar, penyidik juga memanggil tujuh saksi lainnya yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka adalah Irmansyah; Sumarno; Wan Masrad; Khaidir; Hilman; Khairudin; serta Naldo Jauhari Pratama. Para saksi diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.



"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (29/5/2023).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil (MA) sebagai tersangka. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA)

Adil dijerat dengan tiga kasus sekaligus. Pertama, Adil diduga telah melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5% sampai 10% untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran tersebut disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang.

Kasus kedua, yakni terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah, PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih. Fitria Nengsih juga merupakan Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.



Ketiga, berkaitan kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Adil diduga telah menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar agar Pemkab Kepuasan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1927 seconds (0.1#10.140)