KPK Panggil Wakil Bupati Kepulauan Meranti terkait Kasus Suap M Adil
Senin, 29 Mei 2023 - 11:49 WIB
loading...
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Wabup Kepulauan Meranti Asmar terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil (MA). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Meranti Asmar. Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil (MA).
Selain Asmar, penyidik juga memanggil tujuh saksi lainnya yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka adalah Irmansyah; Sumarno; Wan Masrad; Khaidir; Hilman; Khairudin; serta Naldo Jauhari Pratama. Para saksi diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: Suap Bupati Meranti, KPK Cegah 10 Saksi ke Luar Negeri
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (29/5/2023).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil (MA) sebagai tersangka. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA)
Selain Asmar, penyidik juga memanggil tujuh saksi lainnya yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka adalah Irmansyah; Sumarno; Wan Masrad; Khaidir; Hilman; Khairudin; serta Naldo Jauhari Pratama. Para saksi diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: Suap Bupati Meranti, KPK Cegah 10 Saksi ke Luar Negeri
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (29/5/2023).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil (MA) sebagai tersangka. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA)
Lihat Juga :