37 WNI yang Terjerat Online Scam di Laos Telah Kembali ke Indonesia, 8 Masih Tertahan
Senin, 29 Mei 2023 - 08:19 WIB
loading...
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu Judha Nugraha mengatakan setidaknya ada sebanyak 37 WNI yang terjerat kasus judi online/online Scam di Laos telah kembali di Indonesia. Foto/Kemlu
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melaporkan setidaknya ada sebanyak 37 WNI yang terjerat kasus judi online/online Scam di Laos telah kembali di Indonesia. Kepulangan dapat segera dilakukan karena visa mereka masih berlaku.
"Dari total 45 WNI yang dilaporkan mengalami masalah di Laos, 37 WNI telah berhasil keluar dari Laos melalui Chiang Rai Thailand dan telah kembali ke Tanah Air," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu Judha Nugraha dikutip dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Paspor Ditahan Perusahaan Online Scammers di Laos, 45 WNI Tak Bisa Pulang
Sedangkan 8 sisanya masih berada di Laos. Hal ini dikarenakan paspor mereka masih ditahan oleh pihak perusahaan.
Dengan demikian, kata dia, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Vientiane segera menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
Terutama guna mengamankan sejumlah paspor yang ditahan oleh pihak perusahaan dan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Laos.
"KBRI Vientiane telah berkoordinasi dengan Kepolisian Bokeo untuk mengambil paspor yang ditahan pihak perusahaan dan melakukan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku di Laos," tuturnya.
"Dari total 45 WNI yang dilaporkan mengalami masalah di Laos, 37 WNI telah berhasil keluar dari Laos melalui Chiang Rai Thailand dan telah kembali ke Tanah Air," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu Judha Nugraha dikutip dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Paspor Ditahan Perusahaan Online Scammers di Laos, 45 WNI Tak Bisa Pulang
Sedangkan 8 sisanya masih berada di Laos. Hal ini dikarenakan paspor mereka masih ditahan oleh pihak perusahaan.
Dengan demikian, kata dia, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Vientiane segera menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
Terutama guna mengamankan sejumlah paspor yang ditahan oleh pihak perusahaan dan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Laos.
"KBRI Vientiane telah berkoordinasi dengan Kepolisian Bokeo untuk mengambil paspor yang ditahan pihak perusahaan dan melakukan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku di Laos," tuturnya.
Lihat Juga :