Soal Sistem Pemilu 2024, MK: Kita Tunggu Saja Putusannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan belum mengeluarkan jadwal putusan terkait gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di MK . MK meminta untuk sabar menunggu jadwal kapan sidang putusan dilakukan.
"Kita tunggu sama-sama aja ya putusannya," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK), Fajar Laksono saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (28/5/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, pada 31 Mei 2023 mendatang para pihak dijadwalkan memberikan keputusan dan dilanjutkan dengan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh Majelis Hakim MK untuk segera mengambil keputusan.
"Selanjutnya pembahasan perkara dalam RPH untuk pengambilan putusan oleh Majelis Hakim MK," tuturnya.
Sementara itu, Fajar belum dapat memastikan kapan jadwal sidang pengucapan putusan sistem Pemilu 2024. Dia menegaskan jadwal sidang tersebut belum dikeluarkan.
"Kapan sidang pengucapan putusan, belum tahu dan belum diagendakan," pungkasnya.
"Kita tunggu sama-sama aja ya putusannya," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK), Fajar Laksono saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (28/5/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, pada 31 Mei 2023 mendatang para pihak dijadwalkan memberikan keputusan dan dilanjutkan dengan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh Majelis Hakim MK untuk segera mengambil keputusan.
"Selanjutnya pembahasan perkara dalam RPH untuk pengambilan putusan oleh Majelis Hakim MK," tuturnya.
Sementara itu, Fajar belum dapat memastikan kapan jadwal sidang pengucapan putusan sistem Pemilu 2024. Dia menegaskan jadwal sidang tersebut belum dikeluarkan.
"Kapan sidang pengucapan putusan, belum tahu dan belum diagendakan," pungkasnya.
(maf)