Andi Pangerang Hasanuddin Dipecat BRIN Buntut Ancam Warga Muhammadiyah
Sabtu, 27 Mei 2023 - 22:51 WIB
loading...
A
A
A
Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis. Dia menjelaskan bahwa saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Dia menyampaikan bahwa periset BRIN harus menjadikan kasus seperti ini sebagai pembelajaran dan titik awal penting mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air. "BRIN juga berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan Andi Pangerang Hasanuddin terkait komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang diunggah di media sosial. Andi menggunggah pernyataan ‘Halalkan Darah Muhammadiyah’ lantaran adanya perbedaan penetapan Hari Raya Idulfitri 2023 dengan pemerintah.
"(Penahanan) terhitung dari hari ini," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Vivid mengatakan, bahwa Andi Pangerang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Penahanan kemudian dilakukan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim," tutur Vivid.
Dia menyampaikan bahwa periset BRIN harus menjadikan kasus seperti ini sebagai pembelajaran dan titik awal penting mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air. "BRIN juga berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan Andi Pangerang Hasanuddin terkait komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang diunggah di media sosial. Andi menggunggah pernyataan ‘Halalkan Darah Muhammadiyah’ lantaran adanya perbedaan penetapan Hari Raya Idulfitri 2023 dengan pemerintah.
"(Penahanan) terhitung dari hari ini," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Vivid mengatakan, bahwa Andi Pangerang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Penahanan kemudian dilakukan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim," tutur Vivid.
(rca)
Lihat Juga :