Sidang Praperadilan Sekretaris MA Lawan KPK Digelar Bulan Depan

Sabtu, 27 Mei 2023 - 03:08 WIB
loading...
Sidang Praperadilan Sekretaris MA Lawan KPK Digelar Bulan Depan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Foto/Dok SINDonews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), atas penetapan tersangkanya terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pun membenarkan permohonan praperadilan tersebut telah diterima pada Jumat 26 Mei 2023, dansidang perdana akan digelar pada 12 Juni 2023 mendatang.

”Memang benar bahwa pada hari Jumat 26 Mei, telah masuk permohonan praperadilan yang diajukan oleh Dr H Hasbi Hasan dengan termohon KPK,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (26/5/2023).



”Dan untuk hari sidang pertama telah ditetapkan yaitu tanggal 12 Juni 2023,” sambungnya.

Lebih lanjut Djuyamto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menentukan hakim yang akan mengadili gugatan praperadilan tersebut. Dia adalah Alimin Ribut Sujono, hakim yang pernah terlibat dalam pemutusan vonis lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

”Oleh ketua pengadilan, terhadap permohonan praperadilan tersebut telah ditunjuk hakim tunggal yaitu Yang Mulia Bapak Alimin Ribut Sujono,” kata Djuyamto.

Sebagai informasi, permohonan gugatan praperadilan Hasbi Hasan termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dengan nomor register perkara 49/Pid.Pra/2023/PNJKT.SE.

Adapun, permohonan gugatan tersebut didaftarkan oleh pihak Hasbi Hasan pada hari ini, Jumat (26/5/2023). Hasbi Hasan menggugat KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

”Klasifikasi perkara; sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon; Dr Hasbi Hasan, RA. MH. Termohon; Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” demikian dikutip dari laman resmi SIPP PN Jaksel, Jumat (26/5/2023).
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1703 seconds (0.1#10.140)