Sidang Praperadilan Sekretaris MA Lawan KPK Digelar Bulan Depan
Sabtu, 27 Mei 2023 - 03:08 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Djuyamto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menentukan hakim yang akan mengadili gugatan praperadilan tersebut. Dia adalah Alimin Ribut Sujono, hakim yang pernah terlibat dalam pemutusan vonis lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
”Oleh ketua pengadilan, terhadap permohonan praperadilan tersebut telah ditunjuk hakim tunggal yaitu Yang Mulia Bapak Alimin Ribut Sujono,” kata Djuyamto.
Sebagai informasi, permohonan gugatan praperadilan Hasbi Hasan termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dengan nomor register perkara 49/Pid.Pra/2023/PNJKT.SE.
Adapun, permohonan gugatan tersebut didaftarkan oleh pihak Hasbi Hasan pada hari ini, Jumat (26/5/2023). Hasbi Hasan menggugat KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
”Klasifikasi perkara; sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon; Dr Hasbi Hasan, RA. MH. Termohon; Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” demikian dikutip dari laman resmi SIPP PN Jaksel, Jumat (26/5/2023).
”Oleh ketua pengadilan, terhadap permohonan praperadilan tersebut telah ditunjuk hakim tunggal yaitu Yang Mulia Bapak Alimin Ribut Sujono,” kata Djuyamto.
Sebagai informasi, permohonan gugatan praperadilan Hasbi Hasan termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dengan nomor register perkara 49/Pid.Pra/2023/PNJKT.SE.
Adapun, permohonan gugatan tersebut didaftarkan oleh pihak Hasbi Hasan pada hari ini, Jumat (26/5/2023). Hasbi Hasan menggugat KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
”Klasifikasi perkara; sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon; Dr Hasbi Hasan, RA. MH. Termohon; Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” demikian dikutip dari laman resmi SIPP PN Jaksel, Jumat (26/5/2023).
(ams)
Lihat Juga :