Saut Situmorang Endus Nuansa Politis dalam Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Jum'at, 26 Mei 2023 - 14:32 WIB
loading...
A
A
A
"Ini menunjukkan bahwa lembaga ini semakin politik, sudah jelas kan," ucap Saut.
Saut mengkritisi perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun. Dimana, bakal berkurangnya proses check and balances antara KPK dengan pemerintah. Sebab, masa jabatan KPK dengan pemerintah habis dalam periode yang sama.
"Itu sudah jelas politik itu, enggak mungkin, mereka juga sudah koordinasi, enggak mungkin koordinasi, itu kan keputusan-keputusan besar," cetusnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait Pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ghufron juga menguji Pasal 34 UU KPK ke MK. Adapun, dua Pasal yang diuji Ghufron tersebut mengatur soal batas usia hingga masa jabatan pimpinan KPK.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo. Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Kamis (25/5/2023).
Saut mengkritisi perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun. Dimana, bakal berkurangnya proses check and balances antara KPK dengan pemerintah. Sebab, masa jabatan KPK dengan pemerintah habis dalam periode yang sama.
"Itu sudah jelas politik itu, enggak mungkin, mereka juga sudah koordinasi, enggak mungkin koordinasi, itu kan keputusan-keputusan besar," cetusnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait Pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ghufron juga menguji Pasal 34 UU KPK ke MK. Adapun, dua Pasal yang diuji Ghufron tersebut mengatur soal batas usia hingga masa jabatan pimpinan KPK.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo. Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Kamis (25/5/2023).
Lihat Juga :