Saut Situmorang Endus Nuansa Politis dalam Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
loading...
A
A
A
Dalam permohonannya, Ghufron meminta agar masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun. Sebab, saat ini masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun. Menurut Ghufron, masa jabatan pimpinan KPK lebih rendah satu tahun dibandingkan dengan lembaga negara lainnya.
MK memastikan bahwa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun berlaku sejak putusan tersebut dibacakan pada Kamis 25 Mei 2023. Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs bakal diperpanjang hingga 2024.
"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).
MK memastikan bahwa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun berlaku sejak putusan tersebut dibacakan pada Kamis 25 Mei 2023. Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs bakal diperpanjang hingga 2024.
Baca Juga
"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).
(kri)