Tugas dan Fungsi dari Kementerian Pertahanan
Jum'at, 26 Mei 2023 - 14:31 WIB
loading...
A
A
A
Kementerian Pertahanan mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan guna membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Baca juga: Pangan dan Pertahanan Negara
1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan;
2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan;
3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan;
4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan;
5. Pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
6. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan;
7. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
8. Pelaksanaan pengelolaan instalasi strategis pertahanan;
9. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
10. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Baca juga: Pangan dan Pertahanan Negara
Fungsi Kementerian Pertahanan
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3, Kemhan sendiri mempunyai fungsi sebagai berikut:1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan;
2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan;
3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan;
4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan;
5. Pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
6. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan;
7. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
8. Pelaksanaan pengelolaan instalasi strategis pertahanan;
9. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
10. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
(bim)
Lihat Juga :