Tugas dan Fungsi dari Kementerian Pertahanan
Jum'at, 26 Mei 2023 - 14:31 WIB
loading...
Kementerian Pertahanan merupakan salah satu alat pendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan dan Kepala Negara. Foto DOK ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pertahanan merupakan salah satu alat pendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan dan Kepala Negara. Sama dengan namanya, kementerian yang satu ini membidangi urusan pertahanan.
Keberadaan Kementerian Pertahanan telah disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Sehingga secara tidak langsung kementerian yang satu ini tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.
Dikutip dari laman resminya, Kementerian Pertahanan atau Kemhan adalah unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri Pertahanan atau Menhan. Sejak 23 Oktober 2019, jabatan Menhan telah diisi oleh Prabowo Subianto.
Baca juga: Ini Makna di Balik Logo Baru Kementerian Pertahanan
Dalam pelaksanaannya, Menhan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden pada saat menjalankan tugas dan fungsinya. Adapun tugas dan fungsi dari Kementerian Pertahanan adalah sebagai berikut.
Keberadaan Kementerian Pertahanan telah disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Sehingga secara tidak langsung kementerian yang satu ini tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.
Dikutip dari laman resminya, Kementerian Pertahanan atau Kemhan adalah unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri Pertahanan atau Menhan. Sejak 23 Oktober 2019, jabatan Menhan telah diisi oleh Prabowo Subianto.
Baca juga: Ini Makna di Balik Logo Baru Kementerian Pertahanan
Dalam pelaksanaannya, Menhan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden pada saat menjalankan tugas dan fungsinya. Adapun tugas dan fungsi dari Kementerian Pertahanan adalah sebagai berikut.
Tugas Kementerian Pertahanan
Berdasarkan peraturan yang sudah ada, tugas dari Kementerian Pertahanan sendiri telah disebutkan pada pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan.Lihat Juga :