Tugas dan Fungsi dari Kementerian Pertahanan

Jum'at, 26 Mei 2023 - 14:31 WIB
loading...
Tugas dan Fungsi dari...
Kementerian Pertahanan merupakan salah satu alat pendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan dan Kepala Negara. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertahanan merupakan salah satu alat pendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan dan Kepala Negara. Sama dengan namanya, kementerian yang satu ini membidangi urusan pertahanan.

Keberadaan Kementerian Pertahanan telah disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Sehingga secara tidak langsung kementerian yang satu ini tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.

Dikutip dari laman resminya, Kementerian Pertahanan atau Kemhan adalah unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri Pertahanan atau Menhan. Sejak 23 Oktober 2019, jabatan Menhan telah diisi oleh Prabowo Subianto.



Dalam pelaksanaannya, Menhan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden pada saat menjalankan tugas dan fungsinya. Adapun tugas dan fungsi dari Kementerian Pertahanan adalah sebagai berikut.

Tugas Kementerian Pertahanan

Berdasarkan peraturan yang sudah ada, tugas dari Kementerian Pertahanan sendiri telah disebutkan pada pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan.

Kementerian Pertahanan mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan guna membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.


Fungsi Kementerian Pertahanan

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3, Kemhan sendiri mempunyai fungsi sebagai berikut:

1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan;
2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan;
3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan;
4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan;
5. Pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
6. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan;
7. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
8. Pelaksanaan pengelolaan instalasi strategis pertahanan;
9. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
10. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Momen Prabowo Diantar...
Momen Prabowo Diantar Langsung Presiden Mesir ke Bandara Menuju Qatar
Ketua Umum HMI UNJ:...
Ketua Umum HMI UNJ: Pengesahan RUU TNI Jadi UU Momentum Perkuat Pertahanan Nasional
RUU TNI Langkah Strategis...
RUU TNI Langkah Strategis Menghadapi Tantangan Global yang Kian Kompleks
RUU TNI Dikebut Rampung...
RUU TNI Dikebut Rampung sebelum Lebaran, Ketua Komisi I DPR: Di Politik, Paling Repot Cari Titik Temunya
Komisi I Sebut Revisi...
Komisi I Sebut Revisi UU TNI Penting untuk Kebutuhan Pertahanan Modern
Revisi UU TNI, Presiden...
Revisi UU TNI, Presiden Bisa Perpanjang Masa Jabatan Panglima TNI
RUU TNI, Pemerintah...
RUU TNI, Pemerintah dan DPR Bahas soal Posisi TNI di Bawah Presiden atau Kemhan
Kuliah Umum di Seskoad,...
Kuliah Umum di Seskoad, AHY: Ancaman Terhadap Infrastruktur Penting Nasional Harus Diantisipasi
Jatuh Bangun Hubungan...
Jatuh Bangun Hubungan Pertahanan dan Keamanan Indonesia-China
Rekomendasi
AS Kerahkan Pesawat...
AS Kerahkan Pesawat Pengebom B-1B ke Semenanjung Korea, Korut Sebut Gertakan Sembrono
Bawa 159 Orang, Pesawat...
Bawa 159 Orang, Pesawat United Airlines Terbakar setelah Tabrak Seekor Kelinci
Hampir 600.000 Produk...
Hampir 600.000 Produk Ilegal Diamankan, Nilainya Rp15 Miliar
Berita Terkini
Kasus Pagar Laut Tangerang...
Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi
16 menit yang lalu
Saksikan INTERUPSI Dokter...
Saksikan INTERUPSI Dokter Bejat Harus Dihukum Berat Malam Ini Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, dan Narasumber Kredibel, Live di iNews
25 menit yang lalu
Jumhur Bersyukur Satgas...
Jumhur Bersyukur Satgas PHK Bakal Segera Dibentuk
26 menit yang lalu
Internal PDIP Solid...
Internal PDIP Solid Jelang Kongres, Yasonna: Mana Ada Beda-beda Sikap
36 menit yang lalu
Mensesneg Tegaskan Tidak...
Mensesneg Tegaskan Tidak Ada Reshuffle dalam Waktu Dekat
1 jam yang lalu
Prabowo Tunjuk Mensesneg...
Prabowo Tunjuk Mensesneg Prasetyo Hadi Jadi Jubir Bantu PCO
1 jam yang lalu
Infografis
Hindari Tarif Trump,...
Hindari Tarif Trump, Apple Terbangkan 1,5 Juta iPhone dari India
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved