Gugus Tugas Diganti Satgas Covid-19, Komisi XI DPR: Apa Urgensinya?

Kamis, 23 Juli 2020 - 16:00 WIB
loading...
A A A
(Baca: Dokter Reisa: Bakalan Kangen karena Nggak Ketemu Pak Yuri Setiap Hari Lagi)

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan bahwa secara organisasi Gugus Tugas tidak dibubarkan. Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 82/2020, Gugus Tugas hanya beralih nama menjadi Satuan Tugas. ”Di dalam pasal 20 ayat 1 ayat 2, seharusnya ini yang dibaca. Sebenarnya dengan terbentuknya atau dengan terbitnya Perpres 82/2020 maka Gugus Tugas beralih namanya menjadi Satuan Tugas,” kata Pram di Kantor Presiden, Selasa (21/7/2020).

Dia menjelaskan bahwa selama ini Gugus Tugas berdiri sendiri. Di mana pembentukannya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Sementara untuk Satuan Tugas yang dibentuk Perpres tidak berdiri sendiri. ”Karena ini menjadi perpres dan tidak berdiri sendiri, ada satuan tugas yang lain maka namanya menjadi satuan tugas. Tapi bekerjanya, tanggung jawab, dan sebagainya adalah sama,” ungkapnya.

Untuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19 daerah juga tidak perlu dibubarkan. Gugus Tugas tingkat daerah juga hanya berubah nama menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. “Sekali lagi lagi kami tegaskan gugus tugas daerah tidak ada yang dibubarkan. Namanya menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah,” tandasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKS Tekankan Peran Perempuan...
PKS Tekankan Peran Perempuan dalam Penguatan Ekonomi Keluarga dan Nasional
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Dorong Pendidikan Bermutu,...
Dorong Pendidikan Bermutu, PKS Salurkan Bantuan dan Apresiasi Guru Inspiratif
Almuzzammil: Milad ke-24...
Almuzzammil: Milad ke-24 PKS Momentum Gerakan Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi
Respons Usulan KPK,...
Respons Usulan KPK, PKS Akui Sudah Batasi Masa Jabatan Ketum Maksimal 2 Periode
KPK Usul Masa Jabatan...
KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, Mulyanto PKS: Penting Dibahas
Ketua Komisi XI DPR...
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Dampak Besar Kunjungan Prabowo ke Jepang bagi Ekonomi RI
Peduli Keselamatan Pemudik,...
Peduli Keselamatan Pemudik, PKS Dirikan Posko Pelayanan Mudik Gratis
Bertemu Misbakhun, Purbaya...
Bertemu Misbakhun, Purbaya Hapus Stigma Komisi XI DPR dengan Kemenkeu Berantem
Rekomendasi
Akar Pelemahan Rupiah...
Akar Pelemahan Rupiah Dibeberkan Chatib Basri, Kredibilitas Fiskal Jadi Kunci
Sambut Konser Comeback...
Sambut Konser Comeback BTS di Busan, Kampus dan Kuil Disulap Jadi Penginapan Murah
Teach You a Lesson Sukses...
Teach You a Lesson Sukses Besar di Netflix Korea, Kim Moo-yul Curi Perhatian Penonton
Berita Terkini
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Kemenhut-YKAN Perkuat...
Kemenhut-YKAN Perkuat Transformasi Pengelolaan Hutan Berbasis Sains dan Data
Menkes Siap Dukung 4...
Menkes Siap Dukung 4 Langkah BGN untuk MBG
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Infografis
Mengenal 3 Badan Intelijen...
Mengenal 3 Badan Intelijen di Indonesia, Apa Tugas dan Fungsinya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved