MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Febri Diansyah Soroti Dissenting Opinion
Jum'at, 26 Mei 2023 - 00:28 WIB
loading...
A
A
A
"5 banding 4 itu sebenarnya jumlah yang cukup signifikan untuk sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi, putusan yang final dan binding. Jadi kita perlu lihat alasan alasan dan pertimbangan-pertimbangan Mahkamah Konstitusi itu," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Koordinator MAKI (Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia), Boyamin Saiman mengungkapkan dirinya menghormati putusan MK tersebut. Walau secara pribadi, Boyamin menolak putusan perpanjangan masa jabatan KPK, oleh karena itu dia menilai akan adanya perdebatan mengenai pelaksanaan putusan tersebut.
"Bagaimana pelaksanaannya tentu itu yang akan menimbulkan perdebatan, apakah akan berlaku untuk pengurusan sekarang atau 4 tahun. Kalau versi saya tetap 4 tahun. 5 tahun itu berlaku untuk periode yang akan datang," ujar Boyamin.
Ihwal alasannya menolak putusan MK memperpanjang masa jabatan KPK tersebut, Boyamin menjelaskan aturan dan ketentuan masa jabatan KPK ini masuk dalam open legal policy. Diketahui, open legal policy adalah suatu kebebasan bagi pembentuk undang-undang untuk membentuk, menafsir, dan merenungkan suatu kebijakan hukum (undang-undang).
"Sisi lain saya berpendapat ini harusnya tidak dikabulkan, karna ini masuk open legal policy, termasuk soal umur, soal masa jabatan itu kan soal pemerintahan aja kan. Seperti usia penisun itu boleh 60 58 atau 56 terserah UU mengatur jadi sebenarnya saya tidak setuju itu dikabulkan," terang Boyamin.
Sebelumnya diketahui, Koordinator MAKI (Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia), Boyamin Saiman mengungkapkan dirinya menghormati putusan MK tersebut. Walau secara pribadi, Boyamin menolak putusan perpanjangan masa jabatan KPK, oleh karena itu dia menilai akan adanya perdebatan mengenai pelaksanaan putusan tersebut.
"Bagaimana pelaksanaannya tentu itu yang akan menimbulkan perdebatan, apakah akan berlaku untuk pengurusan sekarang atau 4 tahun. Kalau versi saya tetap 4 tahun. 5 tahun itu berlaku untuk periode yang akan datang," ujar Boyamin.
Ihwal alasannya menolak putusan MK memperpanjang masa jabatan KPK tersebut, Boyamin menjelaskan aturan dan ketentuan masa jabatan KPK ini masuk dalam open legal policy. Diketahui, open legal policy adalah suatu kebebasan bagi pembentuk undang-undang untuk membentuk, menafsir, dan merenungkan suatu kebijakan hukum (undang-undang).
"Sisi lain saya berpendapat ini harusnya tidak dikabulkan, karna ini masuk open legal policy, termasuk soal umur, soal masa jabatan itu kan soal pemerintahan aja kan. Seperti usia penisun itu boleh 60 58 atau 56 terserah UU mengatur jadi sebenarnya saya tidak setuju itu dikabulkan," terang Boyamin.
(maf)
Lihat Juga :