MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Febri Diansyah Soroti Dissenting Opinion
Jum'at, 26 Mei 2023 - 00:28 WIB
loading...
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menanggapi pengabulan gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK oleh MK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Febri Diansyah menanggapi pengabulan gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Febri menyoroti adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat antar Hakim MK atas putusan perpanjangan masa jabatan KPK tersebut.
Febri yang menanggapi hal tersebut selepas keputusan MK, mengaku belum memahami secara mendalam landasan putusan Hakim tersebut. Ia menyebut perbedaan pendapat 5 banding 4 termasuk jumlah yang signifikan.
"Tapi yang penting juga kita lihat MK sebenarnya terbelah juga dengan putusan itu. Ada 4 yang dissenting opinion kan. 5 banding 4 itu sebenarnya jumlah yang cukup signifikan," kata Febri selepas diskusi Formappi di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Ia mengatakan dissenting opinion dengan selisih tipis tersebut dapat dianggap menjadi sebuah pertanyaan besar. Baginya, keputusan tersebut perlu dipaparkan secara mendetail ihwal alasan-alasan di balik keputusan MK itu.
Febri yang menanggapi hal tersebut selepas keputusan MK, mengaku belum memahami secara mendalam landasan putusan Hakim tersebut. Ia menyebut perbedaan pendapat 5 banding 4 termasuk jumlah yang signifikan.
"Tapi yang penting juga kita lihat MK sebenarnya terbelah juga dengan putusan itu. Ada 4 yang dissenting opinion kan. 5 banding 4 itu sebenarnya jumlah yang cukup signifikan," kata Febri selepas diskusi Formappi di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Ia mengatakan dissenting opinion dengan selisih tipis tersebut dapat dianggap menjadi sebuah pertanyaan besar. Baginya, keputusan tersebut perlu dipaparkan secara mendetail ihwal alasan-alasan di balik keputusan MK itu.
Lihat Juga :