MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Febri Diansyah Soroti Dissenting Opinion

Jum'at, 26 Mei 2023 - 00:28 WIB
loading...
MK Perpanjang Masa Jabatan...
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menanggapi pengabulan gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK oleh MK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Febri Diansyah menanggapi pengabulan gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Febri menyoroti adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat antar Hakim MK atas putusan perpanjangan masa jabatan KPK tersebut.

Febri yang menanggapi hal tersebut selepas keputusan MK, mengaku belum memahami secara mendalam landasan putusan Hakim tersebut. Ia menyebut perbedaan pendapat 5 banding 4 termasuk jumlah yang signifikan.

"Tapi yang penting juga kita lihat MK sebenarnya terbelah juga dengan putusan itu. Ada 4 yang dissenting opinion kan. 5 banding 4 itu sebenarnya jumlah yang cukup signifikan," kata Febri selepas diskusi Formappi di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Ia mengatakan dissenting opinion dengan selisih tipis tersebut dapat dianggap menjadi sebuah pertanyaan besar. Baginya, keputusan tersebut perlu dipaparkan secara mendetail ihwal alasan-alasan di balik keputusan MK itu.

"5 banding 4 itu sebenarnya jumlah yang cukup signifikan untuk sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi, putusan yang final dan binding. Jadi kita perlu lihat alasan alasan dan pertimbangan-pertimbangan Mahkamah Konstitusi itu," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Koordinator MAKI (Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia), Boyamin Saiman mengungkapkan dirinya menghormati putusan MK tersebut. Walau secara pribadi, Boyamin menolak putusan perpanjangan masa jabatan KPK, oleh karena itu dia menilai akan adanya perdebatan mengenai pelaksanaan putusan tersebut.

"Bagaimana pelaksanaannya tentu itu yang akan menimbulkan perdebatan, apakah akan berlaku untuk pengurusan sekarang atau 4 tahun. Kalau versi saya tetap 4 tahun. 5 tahun itu berlaku untuk periode yang akan datang," ujar Boyamin.

Ihwal alasannya menolak putusan MK memperpanjang masa jabatan KPK tersebut, Boyamin menjelaskan aturan dan ketentuan masa jabatan KPK ini masuk dalam open legal policy. Diketahui, open legal policy adalah suatu kebebasan bagi pembentuk undang-undang untuk membentuk, menafsir, dan merenungkan suatu kebijakan hukum (undang-undang).

"Sisi lain saya berpendapat ini harusnya tidak dikabulkan, karna ini masuk open legal policy, termasuk soal umur, soal masa jabatan itu kan soal pemerintahan aja kan. Seperti usia penisun itu boleh 60 58 atau 56 terserah UU mengatur jadi sebenarnya saya tidak setuju itu dikabulkan," terang Boyamin.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Asabri Gandeng Bio Farma...
Asabri Gandeng Bio Farma Edukasi Kanker Serviks di Sespim Polri
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
Gelar Santunan Yatim...
Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa, PT Pegadaian CPS Pondok Aren Perkokoh Komitmen ESG
Berita Terkini
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved