Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Tepat atau Tidak, DPR Serahkan ke Publik
Kamis, 25 Mei 2023 - 16:56 WIB
loading...
A
A
A
Apakah masa jabatan 5 tahun terlalu lama, Habib menegaskan bahwa produk hukum tidak boleh dikomentari. Sebab pertanyaan soal lama tidaknya waktu 5 tahun bagi pimpinan KPK menjabat, sama seperti mengintervensi keputusan MK. Apalagi di MK tidak bisa banding, kasasi atau peninjauan kembali (PK).
"Terlalu lama atau tidak kita enggak ini, takutnya kita mengintervensi keputusan MK karena kan keputusan MK kan nggak ada peluang utk dibanding, kasasi, PK (peninjauan kembali) enggak ada, kalau keputusan MK ya itulah berlaku," katanya.
Baca juga: MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron: Alhamdulillah
Yang pasti, kata Habib, keputusan itu mengikat ke semua pihak, tanpa harus salinan resminya dikirimkan ke Komisi III DPR.
"Enggak (salinan putusan tak dikirim ke Komisi III DPR), (tapi) ke lembaga negara kan. Kan daftar ke lembaga negara dan itu mengikat semua pihak," katanya.
"Terlalu lama atau tidak kita enggak ini, takutnya kita mengintervensi keputusan MK karena kan keputusan MK kan nggak ada peluang utk dibanding, kasasi, PK (peninjauan kembali) enggak ada, kalau keputusan MK ya itulah berlaku," katanya.
Baca juga: MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron: Alhamdulillah
Yang pasti, kata Habib, keputusan itu mengikat ke semua pihak, tanpa harus salinan resminya dikirimkan ke Komisi III DPR.
"Enggak (salinan putusan tak dikirim ke Komisi III DPR), (tapi) ke lembaga negara kan. Kan daftar ke lembaga negara dan itu mengikat semua pihak," katanya.
(abd)
Lihat Juga :