Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Tepat atau Tidak, DPR Serahkan ke Publik
Kamis, 25 Mei 2023 - 16:56 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyerahkan kepada masyarakat tepat tidaknya putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - DPR menyerahkan kepada masyarakat tepat tidaknya putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan ini merupakan hasil uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Ya, kita coba memahami ya. MK memang punya kewenangan untuk memutuskan uji materi UU dan itu saya cek ada di petitum memang," kata Anggota Komisi III DPR Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Soal tepat tidaknya, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu menyerahkan penilaian kualitatif kepada masyarat, apakah memang putusan MK itu tepat atau tidak.
Baca juga: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
"Apakah tepat atau tidak secara kualitatif saya serahkan ke publik," ujarnya.
Yang pasti, Habib melihat MK memang berwenang untuk memutus permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam UU. Apalagi, di petitum memang ada soal penambahan masa jabatan itu.
"Tetapi dalam konteks prosedural MK berwenang untuk memutus permohonan uji materi. Dan apalagi memang ada di petitum saya cek ini permohonan penambahan itu," ujarnya.
"Ya, kita coba memahami ya. MK memang punya kewenangan untuk memutuskan uji materi UU dan itu saya cek ada di petitum memang," kata Anggota Komisi III DPR Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Soal tepat tidaknya, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu menyerahkan penilaian kualitatif kepada masyarat, apakah memang putusan MK itu tepat atau tidak.
Baca juga: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
"Apakah tepat atau tidak secara kualitatif saya serahkan ke publik," ujarnya.
Yang pasti, Habib melihat MK memang berwenang untuk memutus permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam UU. Apalagi, di petitum memang ada soal penambahan masa jabatan itu.
"Tetapi dalam konteks prosedural MK berwenang untuk memutus permohonan uji materi. Dan apalagi memang ada di petitum saya cek ini permohonan penambahan itu," ujarnya.
Lihat Juga :