Kemenag Inisiasi Pembentukan Organisasi Profesi Penyuluh Agama
Rabu, 24 Mei 2023 - 20:16 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, para penyuluh agama pada awalnya merupakan pemuka agama yang menyampaikan langsung ceramah kepada masyarakat. Sebelum Indonesia merdeka, penyuluhan tentang agama bisa dikatakan sebagai sebuah gerakan tersembunyi, pernyataan ini didasarkan pada kenyataan bahwa para pemuka agama pada masa itu dianggap sebagai ancaman besar oleh para penjajah, karena di samping berdakwah tentang ajaran agama mereka juga ikut memotivasi jemaahnya untuk merebut kemerdekaan Indonesia.
Pada zaman revolusi fisik kemudian para pemuka agama, khusunya ulama, memfatwakan wajib hukumnya berjuang dalam merebut kemerdekaan dengan jalan apa pun. Pemuka agama selalu di depan memimpin barisan, berjuang berserta rakyat melawan penjajah. Sampai akhirnya bersama kekuatan lain mencapai kemerdekaan, serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia menjadi negara yang merdeka dan berdaulat.
Tidak mengherankan bila Direktorat Penerangan Agama (dahulu Jawatan Penerangan Agama) yang menangani penyuluhan agama merupakan satu dari empat pilar penyangga eksistensi Kementerian Agama selama puluhan tahun, di samping Direktorat Urusan Agama, Direktorat Pendidikan Agama, dan Direktorat Peradilan Agama.
Pada masa-masa awal kemerdekaan hingga 1980-an, para penyuluh agama lebih dikenal sebagai guru agama honorer (GAH). Demikian pula Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 1952 menyebut para penyuluh agama sebagai GAH.
Keputusan menteri Agama Nomor 79 Tahun 1985 menyatakan pemuka agama yang memberikan bimbingan kepada masyarakat diangkat oleh pemerintah (negara) sebagai penyuluh agama honorer (PAH), kepada mereka diberikan uang ikatan silaturahmi, berupa honorarium. Nomenklatur berubah dari guru agama honorer menjadi penyuluh agama honorer berdasarkan keputusan yang terakhir tersebut.
Pada zaman revolusi fisik kemudian para pemuka agama, khusunya ulama, memfatwakan wajib hukumnya berjuang dalam merebut kemerdekaan dengan jalan apa pun. Pemuka agama selalu di depan memimpin barisan, berjuang berserta rakyat melawan penjajah. Sampai akhirnya bersama kekuatan lain mencapai kemerdekaan, serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia menjadi negara yang merdeka dan berdaulat.
Tidak mengherankan bila Direktorat Penerangan Agama (dahulu Jawatan Penerangan Agama) yang menangani penyuluhan agama merupakan satu dari empat pilar penyangga eksistensi Kementerian Agama selama puluhan tahun, di samping Direktorat Urusan Agama, Direktorat Pendidikan Agama, dan Direktorat Peradilan Agama.
Pada masa-masa awal kemerdekaan hingga 1980-an, para penyuluh agama lebih dikenal sebagai guru agama honorer (GAH). Demikian pula Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 1952 menyebut para penyuluh agama sebagai GAH.
Keputusan menteri Agama Nomor 79 Tahun 1985 menyatakan pemuka agama yang memberikan bimbingan kepada masyarakat diangkat oleh pemerintah (negara) sebagai penyuluh agama honorer (PAH), kepada mereka diberikan uang ikatan silaturahmi, berupa honorarium. Nomenklatur berubah dari guru agama honorer menjadi penyuluh agama honorer berdasarkan keputusan yang terakhir tersebut.
Lihat Juga :