Desember 2023 Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Habis, Pemerintah Siap Bentuk Pansel KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan panitia seleksi (pansel). Hal ini terkait seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
"Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan pansel KPK. Jadi sesuai Undang-Undang (UU) KPK itu masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun," kata Pratikno dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Negara, Rabu (24/5/2023).
Pratikno mengatakan, bahwa Firli Bahuri Cs akan habis masa jabatannya pada 20 Desember 2023 nanti. Firli Cs, kata Pratikno, telah memimpin KPK selama 4 tahun.
Dirinya berharap, Pansel KPK selesai dibentuk dan segera bekerja pada pertengahan Juni 2023 nanti. "Jadi nanti Pansel KPK yang akan kita bentuk itu kita harapkan sudah mulai bekerja sebelum pertengahan Juni 2023 ini," ucap Pratikno.
Pratikno menyebutkan, masih ada waktu enam bulan lagi dalam mencari calon pimpinan KPK menggantikan Firli Bahuri Cs.
"Masih ada waktu enam bulan lah untuk proses seleksi. sebagaimana pengalaman seleksi pejabat publik selama ini, enam bulan itu waktu yang cukup untuk menemukan putra-putri terbaik ya," tutup Pratikno.
"Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan pansel KPK. Jadi sesuai Undang-Undang (UU) KPK itu masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun," kata Pratikno dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Negara, Rabu (24/5/2023).
Pratikno mengatakan, bahwa Firli Bahuri Cs akan habis masa jabatannya pada 20 Desember 2023 nanti. Firli Cs, kata Pratikno, telah memimpin KPK selama 4 tahun.
Dirinya berharap, Pansel KPK selesai dibentuk dan segera bekerja pada pertengahan Juni 2023 nanti. "Jadi nanti Pansel KPK yang akan kita bentuk itu kita harapkan sudah mulai bekerja sebelum pertengahan Juni 2023 ini," ucap Pratikno.
Pratikno menyebutkan, masih ada waktu enam bulan lagi dalam mencari calon pimpinan KPK menggantikan Firli Bahuri Cs.
"Masih ada waktu enam bulan lah untuk proses seleksi. sebagaimana pengalaman seleksi pejabat publik selama ini, enam bulan itu waktu yang cukup untuk menemukan putra-putri terbaik ya," tutup Pratikno.
(maf)