Kasus Dito Mahendra, Bareskrim Ultimatum Nindy Ayunda Hadiri Pemeriksaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus Dito Mahendra terkait dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal terus diusut Bareskrim Polri. Kali ini Bareskrim mengultimatum penyanyi Nindy Ayunda untuk menghadiri panggilan sebagai saksi pada Jumat 26 Mei 2023.
Sampai saat ini, penyidik Bareskrim belum mendapat konfirmasi soal kedatangan Nindy sebagai saksi dalam kasus Obstruction of Justice atau merintangi penyidikan terkait kasus senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra .
"Belum ada (konfirmasi kehadiran)," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Oleh karena itu, Djuhandani menegaskan kepada wanita yang disebut-sebut kekasih Pengusaha Dito Mahendra tersebut, untuk menghadiri pemangilan pada hari Jumat mendatang.
"Silakan hadir penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, kalau tidak hadir penyidik punya kewenangan yang dilindungi undang-undang," ujar Djuhandhani.
Bareskrim sendiri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran Polisi selama ini.
"Sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," ujar Djuhandhani.
Penyidikan tersebut, kata Djuhandhani berdasarkan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.
Sampai saat ini, penyidik Bareskrim belum mendapat konfirmasi soal kedatangan Nindy sebagai saksi dalam kasus Obstruction of Justice atau merintangi penyidikan terkait kasus senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra .
"Belum ada (konfirmasi kehadiran)," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Oleh karena itu, Djuhandani menegaskan kepada wanita yang disebut-sebut kekasih Pengusaha Dito Mahendra tersebut, untuk menghadiri pemangilan pada hari Jumat mendatang.
"Silakan hadir penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, kalau tidak hadir penyidik punya kewenangan yang dilindungi undang-undang," ujar Djuhandhani.
Bareskrim sendiri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran Polisi selama ini.
"Sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," ujar Djuhandhani.
Penyidikan tersebut, kata Djuhandhani berdasarkan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.