Kasus Dito Mahendra, Bareskrim Ultimatum Nindy Ayunda Hadiri Pemeriksaan
Rabu, 24 Mei 2023 - 12:45 WIB
loading...
Bareskrim mengultimatum penyanyi Nindy Ayunda untuk menghadiri panggilan sebagai saksi pada Jumat 26 Mei 2023. Foto/Instagram
A
A
A
JAKARTA - Kasus Dito Mahendra terkait dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal terus diusut Bareskrim Polri. Kali ini Bareskrim mengultimatum penyanyi Nindy Ayunda untuk menghadiri panggilan sebagai saksi pada Jumat 26 Mei 2023.
Sampai saat ini, penyidik Bareskrim belum mendapat konfirmasi soal kedatangan Nindy sebagai saksi dalam kasus Obstruction of Justice atau merintangi penyidikan terkait kasus senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra .
"Belum ada (konfirmasi kehadiran)," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: KPK Ultimatum Dito Mahendra agar Kooperatif
Oleh karena itu, Djuhandani menegaskan kepada wanita yang disebut-sebut kekasih Pengusaha Dito Mahendra tersebut, untuk menghadiri pemangilan pada hari Jumat mendatang.
"Silakan hadir penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, kalau tidak hadir penyidik punya kewenangan yang dilindungi undang-undang," ujar Djuhandhani.
Sampai saat ini, penyidik Bareskrim belum mendapat konfirmasi soal kedatangan Nindy sebagai saksi dalam kasus Obstruction of Justice atau merintangi penyidikan terkait kasus senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra .
"Belum ada (konfirmasi kehadiran)," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: KPK Ultimatum Dito Mahendra agar Kooperatif
Oleh karena itu, Djuhandani menegaskan kepada wanita yang disebut-sebut kekasih Pengusaha Dito Mahendra tersebut, untuk menghadiri pemangilan pada hari Jumat mendatang.
"Silakan hadir penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, kalau tidak hadir penyidik punya kewenangan yang dilindungi undang-undang," ujar Djuhandhani.
Lihat Juga :