Rekening Pribadi Kelola APBN, DPR Bakal Minta Penjelasan Prabowo

Kamis, 23 Juli 2020 - 12:49 WIB
loading...
Rekening Pribadi Kelola APBN, DPR Bakal Minta Penjelasan Prabowo
Anggota Komisi I DPR Muhammad Iqbal mengatakan akan meminta penjelasan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto pada kesempatan rapat nantinya setelah reses. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut Kementerian Pertahanan (Kemhan) menggunakan rekening pribadi atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus menjadi sorotan. Terlebih, aliran dana dari Kemhan ke rekening atas nama pribadi berjumlah Rp48,1 miliar itu mengalir tanpa persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tidak masuk dalam laporan Kemhan.

"Terkait penggunaan rekening pribadi untuk dana APBN di Kemenhan sebesar Rp48,1 miliar. Menurut saya jika berdasarkan sistem administrasi keuangan negara seharusnya penggunaan rekening pribadi untuk dana APBN harus ada persetujuan dari Menteri Keuangan terlebih dahulu dan sifatnya mendesak untuk digunakan," ujar Anggota Komisi I DPR Muhammad Iqbal kepada SINDOnews, Kamis (22/7/2020). (Baca juga: DPR Kritisi Aliran Dana dari Kemenhan ke Rekening Pribadi Rp48 Miliar)

Namun, kata dia, apabila pemakaian rekening untuk dana APBN tidak dilaporkan dan tidak mendapat izin dari Menteri Keuangan maka hal itu tidak sesuai dengan norma-norma sistem administrasi keuangan negara. Maka itu, Komisi I DPR akan meminta penjelasan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto pada kesempatan rapat nantinya setelah reses.

"Oleh karena itulah kenapa kami di Komisi I nanti perlu untuk meminta penjelasan kepada Menteri Pertahanan terkait hal ini agar penggunaan dana APBN lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Sekadar diketahui, sebelumnya Staf Khusus Kemhan berdalih dana tersebut terkait kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia. Staf Khusus Kemhan itu mengungkapkan dana ke rekening pribadi digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas atase yang membutuhkan dana segera dan cepat. (Baca juga: Redmi Note 9 versi Up-grade Mau Diguyur Xiaomi dengan Lebih Banyak RAM)

Adapun Kemhan merupakan satu dari lima kementerian dan lembaga yang menggunakan rekening pribadi atas pengelolaan APBN berdasarkan temuan BPKS. Selain Kemhan ada Kementerian Agama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1152 seconds (0.1#10.140)