Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Satu Orang Lagi sebagai Tersangka

Selasa, 23 Mei 2023 - 16:34 WIB
loading...
Kasus Korupsi BTS Kominfo,...
Kejagung kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial WP. Hal ini terkait tindak pidana korupsi proyek BTS 4G BAKTI yang menyeret nama Johnny G Plate. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial WP. Hal ini terkait tindak pidana korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G BAKTI yang menyeret nama Johnny G Plate.

Kapuspenkum Kejagung , Ketut Sumedana menyebutkan, WP diamankan di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

"Senin 22 Mei 2023 pukul 11.00 WIB, dan bertempat di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta," kata Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (23/5/2023).

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP (orang kepercayaan tersangka IH)," tambahnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Ungkap Konstruksi Perkaranya

Ketut menjelaskan, setelah diamankan, WP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Kemudian, setelah berhasil diamankan, saksi WP dibawa menuju Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif.

"Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka," ujarnya.

Baca juga: ICW Ungkap Temuan Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Lebih lanjut Ketut menyebutkan, tersangka WP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus.

Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setelah terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8 triliun.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Rekomendasi
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
Orang Bodoh Diangkat...
Orang Bodoh Diangkat Jadi Pemimpin Adalah Salah Satu Tanda Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved