Dukung Pekerja Disabilitas di BUMN, Anggota DPR Minta Swasta Ikut Terlibat
Kamis, 23 Juli 2020 - 11:55 WIB
loading...
A
A
A
Ia menilai, langkah Kementerian BUMN patut dicontoh oleh kementerian/lembaga lainnya, termasuk juga sektor swasta. "Jangan hanya pihak BUMN yang diminta untuk melakukannya, tapi sektor perusahaan swasta juga harus melakukan hal yang sama," imbuhnya.
Soal ke depannya perlu ditambah, menurut Awiek, hal itu berlaku kondisional. Yang terpenting adalah harus memenuhi syarat ketentuan minimal yang diatur oleh undang-undang.
"Kalau itu lebih, ya bagus. Sebuah terobosan. Tapi tetap berdasarkan aspek kemampuan dan penempatan sesuai tugas yang mudah dijangkau dan dilaksanakan mereka. Termasuk mendorong karyawan lainya untuk sama-sama mengayomi para penyandang disabilitas tersebut," ujarnya.
(Baca juga: Perpres No 68/2020 Dinilai Tak Sejalan dengan UU Penyandang Disabilitas)
Awiek berharap, agar tidak terjadi potensi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di perusahaan. Karena itu, harus ada ditempatkan ke tempat-tempat khusus yang tugasnya mudah dijangkau dan dilaksanakan oleh penyandang disabilitas.
Soal ke depannya perlu ditambah, menurut Awiek, hal itu berlaku kondisional. Yang terpenting adalah harus memenuhi syarat ketentuan minimal yang diatur oleh undang-undang.
"Kalau itu lebih, ya bagus. Sebuah terobosan. Tapi tetap berdasarkan aspek kemampuan dan penempatan sesuai tugas yang mudah dijangkau dan dilaksanakan mereka. Termasuk mendorong karyawan lainya untuk sama-sama mengayomi para penyandang disabilitas tersebut," ujarnya.
(Baca juga: Perpres No 68/2020 Dinilai Tak Sejalan dengan UU Penyandang Disabilitas)
Awiek berharap, agar tidak terjadi potensi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di perusahaan. Karena itu, harus ada ditempatkan ke tempat-tempat khusus yang tugasnya mudah dijangkau dan dilaksanakan oleh penyandang disabilitas.
Lihat Juga :