Bareskrim Polri Usut Pihak yang Bantu Sembunyikan Dito Mahendra
Senin, 22 Mei 2023 - 21:18 WIB
loading...
Kasus dugaan obstruction of justice atau merintangi penyidikan terkait kasus senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra diusut penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan obstruction of justice atau merintangi penyidikan terkait kasus senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra diusut penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Kini, Bareskrim Polri sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.
"Sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Senin (22/5/2023).
Penyidikan tersebut, kata dia, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.
Baca juga: 2 Senjata Kembali Disita Polisi dari 2 Rumah Dito Mahendra
"Kemungkinan ada pidana lain selanjutnya penyidik melakukan pendalaman dan membuat Laporan Polisi dgn no Polisi : LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tersebut dalam Pasal 221 KUHP," ujar Djuhandhani.
"Sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Senin (22/5/2023).
Penyidikan tersebut, kata dia, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.
Baca juga: 2 Senjata Kembali Disita Polisi dari 2 Rumah Dito Mahendra
"Kemungkinan ada pidana lain selanjutnya penyidik melakukan pendalaman dan membuat Laporan Polisi dgn no Polisi : LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tersebut dalam Pasal 221 KUHP," ujar Djuhandhani.
Lihat Juga :