Kejagung Tahan Dirut PT PKS Terkait Korupsi Graha Telkom Sigma
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera (PKS) Syarif Mahdi (SM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018. Kejagung langsung menahan SM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan penetapan tersangka SM didasari atas dugaan penerimaan uang dari proyek fiktif yang dilaksanakan oleh PT GTS. "Menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, Furniture, Fixtures & Equipment Hotel Horison Gorontalo, dan proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo sebesar kurang lebih Rp4.354.513.000," kata Ketut di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).
Tak hanya itu, SM juga diduga turut menandatangani kontrak pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang. Diduga, penandatanganan itu backdate sebelum MBS.
Ketut menduga, SM menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang. Padahal, proyek itu tidak dilaksanakan atau fiktif.
SM juga diduga turut menandatangani kontrak pembangunan Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II. "Menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II," terang Ketut.
"Sehingga dengan kontrak fiktif ini mereka mendapatkan fee kurang lebih Rp4,3 miliar. Dapat fee ini sehingga mereka pada hari ini ditetapkan tslersangka atas nama inisial SM dari PT Prima Karya Sejahtera," sambungnya.
Dia menjelaskan, SM telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka.
Mereka adalah Taufik Hidayat (TH) selaku Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2020, Heri Purnomo (HP) selaku Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma periode 2016-2018, dan Judi Achmadi (JA) selaku Komisaris PT Graha Telkom Sigma periode 2014-2018.
Kemudian Rusjdi Basamalah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, Agus Heri Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, Tejo Suri Laksono (TSL) selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta, BR selaku mantan Direktur Utama PT GTS, dan Syarif Mahdi (SM) Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan penetapan tersangka SM didasari atas dugaan penerimaan uang dari proyek fiktif yang dilaksanakan oleh PT GTS. "Menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, Furniture, Fixtures & Equipment Hotel Horison Gorontalo, dan proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo sebesar kurang lebih Rp4.354.513.000," kata Ketut di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).
Tak hanya itu, SM juga diduga turut menandatangani kontrak pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang. Diduga, penandatanganan itu backdate sebelum MBS.
Ketut menduga, SM menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang. Padahal, proyek itu tidak dilaksanakan atau fiktif.
SM juga diduga turut menandatangani kontrak pembangunan Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II. "Menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II," terang Ketut.
"Sehingga dengan kontrak fiktif ini mereka mendapatkan fee kurang lebih Rp4,3 miliar. Dapat fee ini sehingga mereka pada hari ini ditetapkan tslersangka atas nama inisial SM dari PT Prima Karya Sejahtera," sambungnya.
Dia menjelaskan, SM telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka.
Mereka adalah Taufik Hidayat (TH) selaku Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2020, Heri Purnomo (HP) selaku Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma periode 2016-2018, dan Judi Achmadi (JA) selaku Komisaris PT Graha Telkom Sigma periode 2014-2018.
Kemudian Rusjdi Basamalah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, Agus Heri Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, Tejo Suri Laksono (TSL) selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta, BR selaku mantan Direktur Utama PT GTS, dan Syarif Mahdi (SM) Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera.
(rca)