Refly Harun: SK DPD Bisa Dibatalkan lewat Sidang Paripurna Bukan PTUN

Senin, 22 Mei 2023 - 13:21 WIB
loading...
Refly Harun: SK DPD...
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berpendapat SK DPD tentang penggantian Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR tidak bisa digugat ke PTUN. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berpendapat keputusan sidang paripurna DPD tidak bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ). Sebab, bidang yang ditangani PTUN adalah terkait adminitrasi bukan keputusan politik.

Hal ini disampaikan Refly Harun menanggapi putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas SK Pimpinan DPD. SK DPD itu berisi pencopotan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR dan digantikan Tamsil Linrung.

Dijelaskan Refly, yang bisa digugat ke PTUN adalah keputusan yang sifatnya individual bukan yang didasarkan pengambilan suara terbanyak. SK penggantian Fadel Muhammad bukan keputusan Ketua atau Pimpinan DPD, tetapi keputusan anggota DPD.

Baca juga: SK DPD Mencopot Fadel Muhammad Dilindungi Undang-undang

"Masak keputusan anggota DPD dibatalkan lewat pengadilan. Harusnya kalau mau dibatalkan melalui sidang paripurna DPD juga," kata Refly, Senin (22/5/2023).

Menurut Refly, suatu saat ia akan mengusulkan, karena ini berkaitan dengan hukum tata negara, seharusnya yang bisa membatalkan adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tapi untuk sementara kan belum. Sebagai contoh UU kan bisa dibatalkan oleh pengadilan tetapi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bukan PTUN. Jadi kita jangan mencampur-campurkan pengadilan tata negara dengan pengadilan administasi," katanya.

Wilayah PTUN, kata Refly, hanya masalah administrasi bukan keputusan politis. Pergantian wakil ketua MPR adalah keputusan politik bukan keputusan administrasi.

"Persoalan surat menyurat, misalnya pimpinan DPD bersurat pada pimpinan MPR itu mekanisme tindak lanjut saja dari keputusan politik anggota DPD," katanya.

Kalaupun ada kesalahan administrasi, kata Refly, tidak boleh menghilangkan substansi. Jika administasinya dianggap keliru, maka tinggal mengajukan ulang.

"Contohnya, jika ada penggantian pimpinan DPR, yang mengajukan kan bukan ketua partai politik, tapi ketua fraksi, itu kalau ada yang salah maka tidak membatalkan substansi," ujarnya.

Jika memang sampai sekarang belum ada mekanisme pengadilan untuk membatalkan sidang paripurna, kata Refly, maka yang bisa membatalkannya hanya sidang paripuna. Caranya dengan menggalang sidang paripurna baru. "Kalau penggalangan paripurna tidak berhasil, ya jangan cari jalan samping," kata pakar hukum tata negara ini

Pengamat politik hukum dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengatakan, SK penggantian wakil ketua MPR bukanlah keputusan pimpinan DPD. Keputusan ini adalah keputusan para anggota DPD yang diadministrasikan oleh pimpinan DPD.

"Kalau pengadministrasian dianggap salah, itu tidak membatalkan keputusan sidang paripurna DPD," ungkap Ray Rangkuti. Hasil sidang paripurna tentang penggantian Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung, menurut Ray Rangkuti, tetap sah.

PTUN tidak memiliki kewenangan untuk mengadili substansi dari hasil sidang paripurna DPD. Jika yang menjadi objek adalah penandatangan dilakukan oleh pimpinan DPD dan objek gugatan ini diterima PTUN, maka tetap tidak bisa membatalkan hasil sidang paripurna DPD.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mantan Kadiv Humas Polri...
Mantan Kadiv Humas Polri Dilantik Jadi Sekjen DPD RI, Ini Sosoknya
Pulang dari Podcast...
Pulang dari Podcast Refly Harun, Rizal Fadillah Ditabrak Motor
Dana Otsus Kena Efisiensi,...
Dana Otsus Kena Efisiensi, Filep Wamafma Sampaikan 4 Poin Pandangan
DPD: Implementasikan...
DPD: Implementasikan PPPK Dapat Mengajar di Sekolah Swasta
Penambahan Reses DPD...
Penambahan Reses DPD Dianggap Bebani APBN
Fachrul Razi: Penambahan...
Fachrul Razi: Penambahan Masa Reses DPD RI Bisa Jadi Masalah
Dedi Mulyadi Perintahkan...
Dedi Mulyadi Perintahkan Biro Hukum Lawan Putusan PTUN terkait SMAN 1 Bandung
Pemprov Jabar Siap Lawan...
Pemprov Jabar Siap Lawan Putusan PTUN dalam Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
PTUN Kabulkan Gugatan...
PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen, SMAN 1 Kota Bandung Terancam Disita
Rekomendasi
Liverpool Pecahkan 2...
Liverpool Pecahkan 2 Rekor di Liga Inggris saat Dikalahkan Brighton 2-3
Menjelang Iduladha,...
Menjelang Iduladha, Hati-hati dengan 8 Kesalahan saat Berkurban Ini
Inggris, Prancis, Kanada...
Inggris, Prancis, Kanada Ancam Israel Jika Tak Berhenti Serang Gaza
Berita Terkini
Eks Marinir RI Satria...
Eks Marinir RI Satria Kumbara Ikut Perang Melawan Ukraina, Menteri Hukum Bicara Status Kewarganegaraannya
Syarat Diangkat Menjadi...
Syarat Diangkat Menjadi Jaksa, Usia Paling Rendah 23 Tahun
Pembentukan Kementerian...
Pembentukan Kementerian HAM Diapresiasi Komite Hak Anak PBB
Nama Budi Arie Muncul...
Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Kasus Judol, Kejagung: Jaksa sebagai Penuntut Umum, Penyidiknya Polri
Profil Akhmad Wiyagus,...
Profil Akhmad Wiyagus, Peraih Hoegeng Awards yang Kini Sandang Pangkat Komjen Pol
Hima Persis Rumuskan...
Hima Persis Rumuskan Manifesto 2045, Mantan Ketum Beri Pandangan
Infografis
Rakyat Swiss Minta Pembelian...
Rakyat Swiss Minta Pembelian 36 Jet Tempur F-35 AS Dibatalkan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved