Refly Harun: SK DPD Bisa Dibatalkan lewat Sidang Paripurna Bukan PTUN

Senin, 22 Mei 2023 - 13:21 WIB
loading...
Refly Harun: SK DPD...
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berpendapat SK DPD tentang penggantian Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR tidak bisa digugat ke PTUN. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berpendapat keputusan sidang paripurna DPD tidak bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ). Sebab, bidang yang ditangani PTUN adalah terkait adminitrasi bukan keputusan politik.

Hal ini disampaikan Refly Harun menanggapi putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas SK Pimpinan DPD. SK DPD itu berisi pencopotan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR dan digantikan Tamsil Linrung.

Dijelaskan Refly, yang bisa digugat ke PTUN adalah keputusan yang sifatnya individual bukan yang didasarkan pengambilan suara terbanyak. SK penggantian Fadel Muhammad bukan keputusan Ketua atau Pimpinan DPD, tetapi keputusan anggota DPD.



"Masak keputusan anggota DPD dibatalkan lewat pengadilan. Harusnya kalau mau dibatalkan melalui sidang paripurna DPD juga," kata Refly, Senin (22/5/2023).

Menurut Refly, suatu saat ia akan mengusulkan, karena ini berkaitan dengan hukum tata negara, seharusnya yang bisa membatalkan adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tapi untuk sementara kan belum. Sebagai contoh UU kan bisa dibatalkan oleh pengadilan tetapi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bukan PTUN. Jadi kita jangan mencampur-campurkan pengadilan tata negara dengan pengadilan administasi," katanya.

Wilayah PTUN, kata Refly, hanya masalah administrasi bukan keputusan politis. Pergantian wakil ketua MPR adalah keputusan politik bukan keputusan administrasi.

"Persoalan surat menyurat, misalnya pimpinan DPD bersurat pada pimpinan MPR itu mekanisme tindak lanjut saja dari keputusan politik anggota DPD," katanya.

Kalaupun ada kesalahan administrasi, kata Refly, tidak boleh menghilangkan substansi. Jika administasinya dianggap keliru, maka tinggal mengajukan ulang.

"Contohnya, jika ada penggantian pimpinan DPR, yang mengajukan kan bukan ketua partai politik, tapi ketua fraksi, itu kalau ada yang salah maka tidak membatalkan substansi," ujarnya.

Jika memang sampai sekarang belum ada mekanisme pengadilan untuk membatalkan sidang paripurna, kata Refly, maka yang bisa membatalkannya hanya sidang paripuna. Caranya dengan menggalang sidang paripurna baru. "Kalau penggalangan paripurna tidak berhasil, ya jangan cari jalan samping," kata pakar hukum tata negara ini

Pengamat politik hukum dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengatakan, SK penggantian wakil ketua MPR bukanlah keputusan pimpinan DPD. Keputusan ini adalah keputusan para anggota DPD yang diadministrasikan oleh pimpinan DPD.

"Kalau pengadministrasian dianggap salah, itu tidak membatalkan keputusan sidang paripurna DPD," ungkap Ray Rangkuti. Hasil sidang paripurna tentang penggantian Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung, menurut Ray Rangkuti, tetap sah.

PTUN tidak memiliki kewenangan untuk mengadili substansi dari hasil sidang paripurna DPD. Jika yang menjadi objek adalah penandatangan dilakukan oleh pimpinan DPD dan objek gugatan ini diterima PTUN, maka tetap tidak bisa membatalkan hasil sidang paripurna DPD.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1771 seconds (0.1#10.140)