25 Tahun Reformasi, Aktivis '98 Deklarasikan Pergerakan Advokat Indonesia

Minggu, 21 Mei 2023 - 21:01 WIB
loading...
25 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Deklarasikan Pergerakan Advokat Indonesia
Aktivis gerakan mahasiswa 98 mendeklarasikan pembentukan organisasi Pergerakan Advokat Indonesia tepat pada peringatan 25 tahun Reformasi, Minggu (21/5/2023). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Aktivis gerakan mahasiswa '98 mendeklarasikan pembentukan organisasi Pergerakan Advokat Indonesia tepat pada peringatan 25 tahun Reformasi, Minggu (21/5/2023). Terpilih sebagai ketua umum adalah Heroe Waskito.

Deklarasi pembentukan Pergerakan Advokat Indonesia dilaksanakan melalui Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar di Jakarta. Pembentukan organisasi profesi advokat ini salah satunya untuk melanjutkan gerakan reformasi '98.

"Reformasi pada tahun 1998 telah mampu menghadirkan demokrasi di Indonesia. Namun cita-cita Reformasi yang sesungguhnya yakni keadilan sosial masih jauh dari apa yang diharapkan. Termasuk, penegakan hukum sebagai jalan menuju keadilan, sampai hari ini belum terlaksana dengan baik," kata Heroe Waskito.



Dalam pidatonya, Heroe yang juga seorang advokat senior itu memberikan contoh tindak korupsi di Indonesia yang semakin parah. Korupsi seakan telah menjadi hal biasa, bahkan telah menjalar sampai ke sendi-sendi terkecil penegakan hukum.

"Di hari peringatan 25 tahun Reformasi, kita kembali menegaskan, kita adalah orang yang sama. Tidak ada beda ketika mahasiswa maupun saat telah lulus dan bekerja. Tidak ada kebingungan, tidak ada ketakutan, apalagi keputusasaan, karena kita selalu setia pada cita-cita yang diamanahkan para pendiri bangsa, yakni keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia," katanya.

"Hari ini, tiba saat kita kembali, membangun pergerakan sesuai dengan profesi kita masing-masing, memperkuat masyarakat sipil, melanjutkan kembali gerakan reformasi melalui pembaruan dan penegakan hukum. Itulah reformasi jilid II," kata Heroe.



Ia menegaskan Pergerakan Advokat Indonesia adalah murni organisasi profesi advokat independen, tidak terkait dengan kepentingan politik apa pun. Organisasi akan fokus membentuk karakter advokat yang profesional dan bermoral intelektual. Di samping itu, akan aktif melanjutkan cita-cita reformasi melalui upaya pembaruan dan penegakan hukum.

Acara Munas dan Deklarasi Pergerakan Advokat Indonesia dihadiri ratusan advokat anggota, termasuk perwakilan dari 35 daerah se-Indonesia. Acara juga dihadiri tokoh-tokoh gerakan mahasiswa dari lintas angkatan dari berbagai organisasi gerakan mahasiswa.

Dalam acara ini juga dikukuhkan Dewan Pembina dan Dewan Pakar Pergerakan Advokat, yang terdiri para tokoh gerakan mahasiswa dari era '80 sampai '98. Antara lain Bambang Isti Nugroho, Brotoseno, Firman Jaya Daeli, Harun Zulham, Beka Ulung Hapsara, Cesma Pasaribu, Gunawan, Syafiq Aleha, dan Wisnu Agung.

"Pergerakan Advokat Indonesia adalah organisasi profesi yang mengintegrasikan semangat pergerakan dengan perkembangan teknologi. Setelah ini kami akan meluncurkan aplikasi berbasis teknologi artificial intelligence untuk mendukung para advokat menjalankan profesinya dan masyarakat mendapatkan bantuan hukum," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pergerakan Advokat Indonesia, Eko Prastowo.

Tokoh gerakan mahasiswa '98, yang biasa dipanggil EP ini optimistis, optimalisasi teknologi yang transparan di bidang hukum akan memberi kontribusi besar pada terwujudnya penegakan hukum yang bersih dan adil.

"Pergerakan Advokat juga telah menyusun kerangka aksi untuk melanjutkan reformasi. Di dalamnya terdapat gagasan bagi pembaruan dan penegakan hukum. Kita akan diskusikan ini dengan ahli dan para pihak, untuk dibahas dalam Simposium Pembaruan Hukum Nasional, yang akan kita selenggarakan dalam waktu dekat," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2082 seconds (0.1#10.140)