Usai Johnny Plate Tersangka Korupsi, Kejagung Periksa 2 Pejabat Kominfo
Jum'at, 19 Mei 2023 - 16:57 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan terkait penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo di Gedung Bundar Kejagung Jakarta, Rabu (17/5/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Tim Jampidsus memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keteranganya, Jumat (19/5/3024).
Dua pejabat Kominfo yang diperiksa adalah LH, Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kominfo danHEP, Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo. Keduanya diperiksa guna mendalami kelima tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan, yakni AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP (Johnny G Plate).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung," katanya.
Untuk diketahui, Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Sebelumnya, Johnny diperiksa sebanyak tiga kali dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara. Johnny Plate langsung dilakukan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Tim Jampidsus memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keteranganya, Jumat (19/5/3024).
Dua pejabat Kominfo yang diperiksa adalah LH, Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kominfo danHEP, Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo. Keduanya diperiksa guna mendalami kelima tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan, yakni AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP (Johnny G Plate).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung," katanya.
Untuk diketahui, Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Sebelumnya, Johnny diperiksa sebanyak tiga kali dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara. Johnny Plate langsung dilakukan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Lihat Juga :