Usai Johnny Plate Tersangka Korupsi, Kejagung Periksa 2 Pejabat Kominfo

Jum'at, 19 Mei 2023 - 16:57 WIB
loading...
Usai Johnny Plate Tersangka Korupsi, Kejagung Periksa 2 Pejabat Kominfo
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan terkait penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo di Gedung Bundar Kejagung Jakarta, Rabu (17/5/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Tim Jampidsus memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keteranganya, Jumat (19/5/3024).

Dua pejabat Kominfo yang diperiksa adalah LH, Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kominfo danHEP, Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo. Keduanya diperiksa guna mendalami kelima tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan, yakni AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP (Johnny G Plate).



"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung," katanya.

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Sebelumnya, Johnny diperiksa sebanyak tiga kali dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara. Johnny Plate langsung dilakukan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.



"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (17/5/2023).

Rumor keterlibatan Johnny Plate dalam proyek ini akhirnya terkuak setelah ditemukan bukti perannya selaku menteri dan pengguna anggaran dalam korupsi yang telah menetapkan lima orang lainnya.

"Diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Kejagung memastikan bakal mendalami aliran dana dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret Johnny termasuk kemungkinan aliran dana ke partai politik (parpol) tertentu. "Terkait dengan aliran dana (ke parpol) dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2032 seconds (0.1#10.140)