Johnny Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Tama S Langkun: Kejagung Harus Gali Aliran Dana

Rabu, 17 Mei 2023 - 23:30 WIB
loading...
Johnny Plate Tersangka...
Menkominfo Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Menkominfo Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Johnny Plate jadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Atas hal ini, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Tama S Langkun meminta Kejagung, menyelidiki aliran dana dalam dugaan kasus tersebut.

Dalam kasus yang menyeret Menkominfo sekaligus Sekretaris Jenderal Nasdem ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp8 triliun.

"Jumlah yang sangat fantastis, atas perhitungan yang sudah dilakukan oleh BPKP, kami juga berharap Kejaksaan mengupayakan pemulihan aset (pengembalian kerugian negara). Kami pasti mendukung langkah-langkah untuk menghindarkan negara dari kerugian yang lebih besar lagi," kata Tama, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Kejagung Tahan Menkominfo Johnny G Plate

Tama S Langkun yang merupakan bacaleg DPR RI Dapil Jawa Barat Dapil V (Kabupaten Bogor) dari Partai Perindo mengatakan, siapa pun penerima aliran dana haram tersebut harus mendapatkan hukuman.

Tama menyadari, meskipun RUU Perampasan Aset masih berproses, penyidik bisa memaksimalkan Undang-Undang (UU) Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), untuk memaksimalkan pemulihan aset negara.

"Kemana pun kerugian negara ini mengalir dan siapa pun yang menikmatinya, tentu saja bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana serta bisa dirampas oleh Negara melalui penegakan hukum," jelas Tama.

Baca juga: Penahanan Menkominfo Johnny G Plate Perkuat Perpisahan Nasdem-Jokowi

Politikus partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 ini menyatakan, bahwa Partai Perindo merupakan partai yang hadir dengan idealisme bersih dan jujur, serta menjunjung nilai yang luhur.

Karena itu, Tama mengapresiasi kinerja Kejagung yang terus bekerja keras untuk bersih-bersih di tubuh pemerintahan. Salah satunya dengan mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan BTS berikut infrastruktur pendukungnya.

"Kami percaya, ini murni penegakan hukum dan bagian dari upaya untuk membantu serta menjaga program Pak Presiden Jokowi dari penyimpangan," ucap Tama.

Lebih lanjut pegiat antikorupsi ini melanjutkan, proyek tersebut merupakan proyek vital bagi keberlangsungan hidup masyarakat. Sebagaimana diketahui, pascapandemi Covid-19 sangat membutuhkan infrastruktur internet yang memadai.

"Jangan sampai tujuan tersebut kandas karena persoalan korupsi," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Rekomendasi
Raffi Ahmad Donasi Rp250...
Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Wanita Korban Penyiksaan Taufik Hidayat
Era Baru Gim Blockbuster:...
Era Baru Gim Blockbuster: GTA VI Cetak Rekor Global, Indonesia Ikut Demam
Benarkah Fruktosa dalam...
Benarkah Fruktosa dalam Buah Bisa Memicu Asam Urat? Ini Penjelasan Guru Besar IPB
Berita Terkini
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Kembali Bertambah, 5...
Kembali Bertambah, 5 Orang Meninggal Dunia saat Latsarmil Calon Manajer KDKMP/KNMP
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved