Wakil Ketua MPR: RUU Kesehatan Harus Melindungi Masyarakat

Rabu, 17 Mei 2023 - 20:37 WIB
loading...
A A A
Harif menegaskan, UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan sudah sangat efektif mengatur dan menjadi landasan hukum yang harmonis bagi profesi keperawatan. "Kalau UU Keperawatan itu dicabut gantinya apa lagi?" ujarnya.

Apalagi, di dalam RUU itu hanya ada satu pasal yang terkait keperawatan. Di dalam RUU Kesehatan, menurut dia, lebih banyak regulasi terkait profesi dokter. Harif berpendapat hadirnya RUU Kesehatan justru melemahkan sejumlah aspek regulasi keperawatan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) IBI Ade Jubaedah mengakui pihaknya selalu mengikuti dengar pendapat publik dalam pembahasan RUU Kesehatan, tetapi draf RUU yang kami miliki bersumber dari media sosial. Ade berpendapat pembahasan RUU Kesehatan terkesan dilakukan terburu-buru. "Kami tidak menolak RUU Kesehatan sepanjang untuk transformasi kesehatan. Namun sepanjang pembahasannya di dalam DIM tidak ada satu pun masukan kami diakomodasi," ujar Ade.

Ade menilai UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan sudah sangat lengkap mengatur organisasi, pendidikan, dan profesi kebidanan secara harmoni dan jelas. Jika pengaturan tersebut dihilangkan dan dilebur dalam UU Kesehatan yang baru, ujar Ade, di mana detail regulasi terkait kebidanan akan ditempatkan. "Mohon akomodasi apa yang disampaikan oleh organisasi profesi," ujarnya.

Anggota Panja RUU Kesehatan Kapoksi Komisi IX Fraksi Nasdem DPR Irma Suryani mengungkapkan dirinya bisa memahami apa yang dikhawatirkan para tenaga kesehatan dan medis terkait pembahasan RUU Kesehatan. "Kami sepakat agar RUU Kesehatan tidak malah menghadirkan liberalisasi, diskriminasi dan kriminalisasi bagi para tenaga kesehatan," ujar Irma.

Dia menegaskan dirinya tidak mungkin melakukan hal-hal yang merugikan dan akan mengawal pembahasan RUU Kesehatan dengan sebaik-baiknya. Irma yakin draf RUU Kesehatan yang beredar di masyarakat saat ini banyak mengandung hoaks. Menurut dia, RUU Kesehatan dihadirkan untuk memberi kemaslahatan dan organisasi profesi di bidang kesehatan itu dilindungi undang-undang.

“Pada RUU Kesehatan, organisasi profesi tidak lagi menjadi regulator, tetapi operator yang berkewajiban meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan anggota. Secara umum, RUU Kesehatan hadir untuk membangun tata kelola layanan kesehatan secara menyeluruh,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Jannah Firdaus Bantu...
Jannah Firdaus Bantu Ratusan Jemaah Gagal Berangkat Umrah
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Rekomendasi
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
AS Tidak Cegat Rudal...
AS Tidak Cegat Rudal Iran yang Ditembakkan ke Israel
Iran Ungkap Sabuk Keamanan...
Iran Ungkap Sabuk Keamanan Perlawanan Baru Membentang dari Selat Hormuz hingga Bab al-Mandab
Berita Terkini
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Infografis
Profil Wakil Panglima...
Profil Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Teman Seangkatan Jenderal Agus Subiyanto
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved