Wakil Ketua MPR: RUU Kesehatan Harus Melindungi Masyarakat
Rabu, 17 Mei 2023 - 20:37 WIB
loading...
A
A
A
Harif menegaskan, UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan sudah sangat efektif mengatur dan menjadi landasan hukum yang harmonis bagi profesi keperawatan. "Kalau UU Keperawatan itu dicabut gantinya apa lagi?" ujarnya.
Apalagi, di dalam RUU itu hanya ada satu pasal yang terkait keperawatan. Di dalam RUU Kesehatan, menurut dia, lebih banyak regulasi terkait profesi dokter. Harif berpendapat hadirnya RUU Kesehatan justru melemahkan sejumlah aspek regulasi keperawatan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) IBI Ade Jubaedah mengakui pihaknya selalu mengikuti dengar pendapat publik dalam pembahasan RUU Kesehatan, tetapi draf RUU yang kami miliki bersumber dari media sosial. Ade berpendapat pembahasan RUU Kesehatan terkesan dilakukan terburu-buru. "Kami tidak menolak RUU Kesehatan sepanjang untuk transformasi kesehatan. Namun sepanjang pembahasannya di dalam DIM tidak ada satu pun masukan kami diakomodasi," ujar Ade.
Ade menilai UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan sudah sangat lengkap mengatur organisasi, pendidikan, dan profesi kebidanan secara harmoni dan jelas. Jika pengaturan tersebut dihilangkan dan dilebur dalam UU Kesehatan yang baru, ujar Ade, di mana detail regulasi terkait kebidanan akan ditempatkan. "Mohon akomodasi apa yang disampaikan oleh organisasi profesi," ujarnya.
Anggota Panja RUU Kesehatan Kapoksi Komisi IX Fraksi Nasdem DPR Irma Suryani mengungkapkan dirinya bisa memahami apa yang dikhawatirkan para tenaga kesehatan dan medis terkait pembahasan RUU Kesehatan. "Kami sepakat agar RUU Kesehatan tidak malah menghadirkan liberalisasi, diskriminasi dan kriminalisasi bagi para tenaga kesehatan," ujar Irma.
Dia menegaskan dirinya tidak mungkin melakukan hal-hal yang merugikan dan akan mengawal pembahasan RUU Kesehatan dengan sebaik-baiknya. Irma yakin draf RUU Kesehatan yang beredar di masyarakat saat ini banyak mengandung hoaks. Menurut dia, RUU Kesehatan dihadirkan untuk memberi kemaslahatan dan organisasi profesi di bidang kesehatan itu dilindungi undang-undang.
“Pada RUU Kesehatan, organisasi profesi tidak lagi menjadi regulator, tetapi operator yang berkewajiban meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan anggota. Secara umum, RUU Kesehatan hadir untuk membangun tata kelola layanan kesehatan secara menyeluruh,” katanya.
Apalagi, di dalam RUU itu hanya ada satu pasal yang terkait keperawatan. Di dalam RUU Kesehatan, menurut dia, lebih banyak regulasi terkait profesi dokter. Harif berpendapat hadirnya RUU Kesehatan justru melemahkan sejumlah aspek regulasi keperawatan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) IBI Ade Jubaedah mengakui pihaknya selalu mengikuti dengar pendapat publik dalam pembahasan RUU Kesehatan, tetapi draf RUU yang kami miliki bersumber dari media sosial. Ade berpendapat pembahasan RUU Kesehatan terkesan dilakukan terburu-buru. "Kami tidak menolak RUU Kesehatan sepanjang untuk transformasi kesehatan. Namun sepanjang pembahasannya di dalam DIM tidak ada satu pun masukan kami diakomodasi," ujar Ade.
Ade menilai UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan sudah sangat lengkap mengatur organisasi, pendidikan, dan profesi kebidanan secara harmoni dan jelas. Jika pengaturan tersebut dihilangkan dan dilebur dalam UU Kesehatan yang baru, ujar Ade, di mana detail regulasi terkait kebidanan akan ditempatkan. "Mohon akomodasi apa yang disampaikan oleh organisasi profesi," ujarnya.
Anggota Panja RUU Kesehatan Kapoksi Komisi IX Fraksi Nasdem DPR Irma Suryani mengungkapkan dirinya bisa memahami apa yang dikhawatirkan para tenaga kesehatan dan medis terkait pembahasan RUU Kesehatan. "Kami sepakat agar RUU Kesehatan tidak malah menghadirkan liberalisasi, diskriminasi dan kriminalisasi bagi para tenaga kesehatan," ujar Irma.
Dia menegaskan dirinya tidak mungkin melakukan hal-hal yang merugikan dan akan mengawal pembahasan RUU Kesehatan dengan sebaik-baiknya. Irma yakin draf RUU Kesehatan yang beredar di masyarakat saat ini banyak mengandung hoaks. Menurut dia, RUU Kesehatan dihadirkan untuk memberi kemaslahatan dan organisasi profesi di bidang kesehatan itu dilindungi undang-undang.
“Pada RUU Kesehatan, organisasi profesi tidak lagi menjadi regulator, tetapi operator yang berkewajiban meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan anggota. Secara umum, RUU Kesehatan hadir untuk membangun tata kelola layanan kesehatan secara menyeluruh,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :