Johnny G Plate Terancam 20 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terancam hukuman hingga 20 tahun penjara usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Johnny Plate langsung ditahan di Rutan Salemba.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, alasan penetapan Johnny sebagai tersangka karena berkaitan dengan perannya sebagai menteri dan pengguna anggaran. Johnny diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
"Terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara yang kita sampaikan beberapa hari lalu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," sambungnya.
Atas bukti yang cukup dan total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Johnny dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, alasan penetapan Johnny sebagai tersangka karena berkaitan dengan perannya sebagai menteri dan pengguna anggaran. Johnny diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
"Terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara yang kita sampaikan beberapa hari lalu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," sambungnya.
Atas bukti yang cukup dan total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Johnny dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
(abd)