Penuhi Panggilan, Menkominfo Johnny Plate Tiba di Kejagung

Rabu, 17 Mei 2023 - 09:32 WIB
loading...
Penuhi Panggilan, Menkominfo Johnny Plate Tiba di Kejagung
Menkominfo Johnny G Plate memenuhi panggilan pemeriksaan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (17/5/2023). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memenuhi panggilan pemeriksaan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (17/5/2023) pagi. Dia telah tiba di Gedung Bundar Jampidsus pukul 09.06 WIB.

Berdasarkan pantauan MNC Portal di lokasi, Johnny G Plate tampak tergesa-gesa dan tidak memberikan pernyataan apa pun terkait pemeriksaannya hari ini.

"Pak Johnny, Pak Johnny," sapa awak media saat Johnny G Plate tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Rabu (17/5/2023).



Tanpa menjawab Johnny lantas masuk menuju ruang pemeriksaan. Kedatangannya bahkan sempat tak terlihat oleh awak media yang berada di lokasi. Johnny tidak menggunakan mobil dinas dan berjalan cepat ketika turun dari mobil.

Johnny Plate akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Betul (Menkominfo diperiksa) jam 9," terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi Rabu (17/5/2023).



Hari ini merupakan pemanggilan ketiga Jhonny setelah dua kali diperiksa oleh Kejagung. Pertama kali Johnny dipanggil pada 14 Februari dan kedua dilakukan pada 15 Maret 2023.

Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo.

Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Johnny G Plate sebanyak Rp534 juta.

Kemudian sebesar Rp38,5 miliar dari PT Sansaine Exindo yang diduga bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Dalam kasus itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai menghitung total kerugian negara terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Nilai totalnya lebih dari Rp8,3 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus yang diminta sejak Oktober 2020. Setelah menerima surat tersebut, pihaknya melakukan audit dan analisis serta melakukan sejumlah observasi fisik dan pemeriksaan.

"Berdasarkan hal yang kami lakukan tersebut, kami terdapat kerugian kegiatan negara Rp8,32 triliun," kata Yusuf dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, 15 Mei 2023.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1661 seconds (0.1#10.140)