Kepala Daerah Daftar Caleg Wajib Mengundurkan Diri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala daerah yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif ( caleg ) DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri itu harus dilampirkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU Idham Holik menyebut saat ini KPU sedang dalam proses verifikasi administrasi persyaratan bakal caleg dari 15 Mei-23 Juni 2023. Lanjut pada 24-25 Juni 2023 KPU akan memberikan informasi kepada caleg yang bermasalah dalam proses administrasi.
Ketika nama kepala daerah yang mendaftar sebagai bacaleg tidak bermasalah dalam proses administrasi, kata Idham, agar segera melampirkan surat pengunduran diri. Surat pengunduran diri itu tidak dapat ditarik kembali.
"Dokumennya diserahkan, maka yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," kata Idham saat dihubungi wartawan, Selasa (16/5/2023).
Kepala daerah yang masih menjabat wajib melampirkan surat pengunduran diri kepada KPU sebelum masa penetapan Daftar Calon Legislatif pada 3 November 2023. Aturan pengunduran diri itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat 1 (k).
"Menyampaikan surat pengunduran diri yang dibuktikan dengan tanda terima," katanya.
"Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," bunyi pasal Peraturan KPU 10 tahun 2023 pasal 11 ayat 1 (k).
Komisioner KPU Idham Holik menyebut saat ini KPU sedang dalam proses verifikasi administrasi persyaratan bakal caleg dari 15 Mei-23 Juni 2023. Lanjut pada 24-25 Juni 2023 KPU akan memberikan informasi kepada caleg yang bermasalah dalam proses administrasi.
Ketika nama kepala daerah yang mendaftar sebagai bacaleg tidak bermasalah dalam proses administrasi, kata Idham, agar segera melampirkan surat pengunduran diri. Surat pengunduran diri itu tidak dapat ditarik kembali.
"Dokumennya diserahkan, maka yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," kata Idham saat dihubungi wartawan, Selasa (16/5/2023).
Kepala daerah yang masih menjabat wajib melampirkan surat pengunduran diri kepada KPU sebelum masa penetapan Daftar Calon Legislatif pada 3 November 2023. Aturan pengunduran diri itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat 1 (k).
"Menyampaikan surat pengunduran diri yang dibuktikan dengan tanda terima," katanya.
"Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," bunyi pasal Peraturan KPU 10 tahun 2023 pasal 11 ayat 1 (k).
(abd)