Kepala Daerah Daftar Caleg Wajib Mengundurkan Diri

Selasa, 16 Mei 2023 - 19:06 WIB
loading...
Kepala Daerah Daftar...
Komisioner KPU Idham Holik menyatakan kepala daerah yang mendaftar menjadi caleg wajib mengundurkan diri dari jabatannya. FOTO/SINDOnews/YULIANTO
A A A
JAKARTA - Kepala daerah yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif ( caleg ) DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri itu harus dilampirkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Idham Holik menyebut saat ini KPU sedang dalam proses verifikasi administrasi persyaratan bakal caleg dari 15 Mei-23 Juni 2023. Lanjut pada 24-25 Juni 2023 KPU akan memberikan informasi kepada caleg yang bermasalah dalam proses administrasi.

Ketika nama kepala daerah yang mendaftar sebagai bacaleg tidak bermasalah dalam proses administrasi, kata Idham, agar segera melampirkan surat pengunduran diri. Surat pengunduran diri itu tidak dapat ditarik kembali.



"Dokumennya diserahkan, maka yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," kata Idham saat dihubungi wartawan, Selasa (16/5/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Rekomendasi
Sah! Berikut Jajaran...
Sah! Berikut Jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia Periode 2026-2030
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Liburan Terima Beres...
Liburan Terima Beres ke Jepang: Jelajah Fukuoka dan Oita yang Unik
Berita Terkini
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved