Kepala Daerah Daftar Caleg Wajib Mengundurkan Diri
Selasa, 16 Mei 2023 - 19:06 WIB
loading...
Komisioner KPU Idham Holik menyatakan kepala daerah yang mendaftar menjadi caleg wajib mengundurkan diri dari jabatannya. FOTO/SINDOnews/YULIANTO
A
A
A
JAKARTA - Kepala daerah yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif ( caleg ) DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri itu harus dilampirkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU Idham Holik menyebut saat ini KPU sedang dalam proses verifikasi administrasi persyaratan bakal caleg dari 15 Mei-23 Juni 2023. Lanjut pada 24-25 Juni 2023 KPU akan memberikan informasi kepada caleg yang bermasalah dalam proses administrasi.
Ketika nama kepala daerah yang mendaftar sebagai bacaleg tidak bermasalah dalam proses administrasi, kata Idham, agar segera melampirkan surat pengunduran diri. Surat pengunduran diri itu tidak dapat ditarik kembali.
"Dokumennya diserahkan, maka yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," kata Idham saat dihubungi wartawan, Selasa (16/5/2023).
Komisioner KPU Idham Holik menyebut saat ini KPU sedang dalam proses verifikasi administrasi persyaratan bakal caleg dari 15 Mei-23 Juni 2023. Lanjut pada 24-25 Juni 2023 KPU akan memberikan informasi kepada caleg yang bermasalah dalam proses administrasi.
Ketika nama kepala daerah yang mendaftar sebagai bacaleg tidak bermasalah dalam proses administrasi, kata Idham, agar segera melampirkan surat pengunduran diri. Surat pengunduran diri itu tidak dapat ditarik kembali.
"Dokumennya diserahkan, maka yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," kata Idham saat dihubungi wartawan, Selasa (16/5/2023).
Lihat Juga :