6 Mantan Anggota DPRD Jambi Segera Disidang Terkait Kasus Zumi Zola
Kamis, 11 Mei 2023 - 09:10 WIB
loading...
Sejumlah anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023). FOTO/ANTARA/RENO ESNIR
A
A
A
JAKARTA - Enam mantan anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017/2018 segera disidang. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampung berkas penyidikan untuk keenam tersangka.
Keenam mantan Anggota DPRD Jambi tersebut adalah Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT); Supriyanto (SP); dan Rudi Wijaya (RW). Penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan ke enam tersangka suap ketok palu RAPBD Jambi tersebut ke tahap penuntutan.
"Tim penyidik saat ini telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka SP dkk pada tim kaksa KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Usai Diperiksa, 5 Mantan Anggota DPRD Jambi Langsung Ditahan KPK
"Dari isi kelengkapan berkas perkara yang diperiksa oleh tim jaksa dinyatakan terpenuhi dan lengkap untuk seluruh syarat formil dan materilnya," katanya.
Keenam mantan Anggota DPRD Jambi tersebut adalah Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT); Supriyanto (SP); dan Rudi Wijaya (RW). Penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan ke enam tersangka suap ketok palu RAPBD Jambi tersebut ke tahap penuntutan.
"Tim penyidik saat ini telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka SP dkk pada tim kaksa KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Usai Diperiksa, 5 Mantan Anggota DPRD Jambi Langsung Ditahan KPK
"Dari isi kelengkapan berkas perkara yang diperiksa oleh tim jaksa dinyatakan terpenuhi dan lengkap untuk seluruh syarat formil dan materilnya," katanya.
Lihat Juga :