Komitmen Wamen ATR/BPN Usai Dengar Curhatan Petani soal Masalah Tanah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ), Raja Juli Antoni, berkomitmen untuk terus menyelesaikan sejumlah masalah tanah. Komitmen tersebut akan diwujudkan dalam bentuk koordinasi dengan pihak terkait.
"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengkomunikasikan hal ini kepada Kementerian LHK," kata Wamen ATR/BPN saat memenuhi Undangan Saresehan Tani dan Panen Raya di Desa Bulupayung Kecamatan Patimuan, Cilacap, Senin (15/5/2023.
Raja Antoni menjelaskan, setelah ada pelepasan kawasan hutan, maka Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk mengukur dan memberikan sertifikat.
"Kebetulan ada Pak Sekda di sini, masyarakat dapat meminta kepada beliau supaya ada pengajuan pelepasan kawasan hutan dari Pemda ke Kementerian LHK. Setelah itu kewenangan Kementerian ATR dimulai," jelas politikus dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
Wamen ATR/BPN melanjutkan, pihaknya terus berjuang mewujudkan kebijakan yang menjadi tujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Reforma Agraria dapat dilaksanakan dengan baik supaya memberikan kesejahteraan pada masyarakat.
"Tanpa berpanjang kata, dengan niat baik untuk kesejahteraan masyarakat, kami akan membantu mengkomunikasikan ke Kementerian LHK," tutup Raja Antoni.
Sebelumnya, para petani yang tergabung dalam Serikat Tani Mandiri (STaM) mengeluhkan tanah garapannya masuk dalam kawasan hutan.
Padahal menurut mereka tanah tersebut telah dikeluarkan dari kawasan hutan pada tahun 1981 sehingga mereka mengharapkan supaya tanah yang mereka garap dapat dijadikan sebagai lokasi prioritas Reforma Agraria.
"Kami memohon bantuan kepada Pak Wamen supaya keluh kesah para petani di sini mewujudkan harapan petani," kata Sugeng selaku Ketua Serikat Tani.
"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengkomunikasikan hal ini kepada Kementerian LHK," kata Wamen ATR/BPN saat memenuhi Undangan Saresehan Tani dan Panen Raya di Desa Bulupayung Kecamatan Patimuan, Cilacap, Senin (15/5/2023.
Raja Antoni menjelaskan, setelah ada pelepasan kawasan hutan, maka Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk mengukur dan memberikan sertifikat.
"Kebetulan ada Pak Sekda di sini, masyarakat dapat meminta kepada beliau supaya ada pengajuan pelepasan kawasan hutan dari Pemda ke Kementerian LHK. Setelah itu kewenangan Kementerian ATR dimulai," jelas politikus dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
Wamen ATR/BPN melanjutkan, pihaknya terus berjuang mewujudkan kebijakan yang menjadi tujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Reforma Agraria dapat dilaksanakan dengan baik supaya memberikan kesejahteraan pada masyarakat.
"Tanpa berpanjang kata, dengan niat baik untuk kesejahteraan masyarakat, kami akan membantu mengkomunikasikan ke Kementerian LHK," tutup Raja Antoni.
Sebelumnya, para petani yang tergabung dalam Serikat Tani Mandiri (STaM) mengeluhkan tanah garapannya masuk dalam kawasan hutan.
Padahal menurut mereka tanah tersebut telah dikeluarkan dari kawasan hutan pada tahun 1981 sehingga mereka mengharapkan supaya tanah yang mereka garap dapat dijadikan sebagai lokasi prioritas Reforma Agraria.
"Kami memohon bantuan kepada Pak Wamen supaya keluh kesah para petani di sini mewujudkan harapan petani," kata Sugeng selaku Ketua Serikat Tani.
(maf)