Menhut Tegaskan Tak Segan Cabut Izin PPKH Perusahaan Nakal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menggelar rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Rabu (20/11/2024). Dalam rapat, Menhut menegaskan tidak segan mencabut izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) milik perusaahaan atau korporasi yang tidak menjalankan tanggung jawab penghijauan kembali lahan.
Hal ini disampaikan Raja Antoni menjawab pertanyaan Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem Rajiv dalam rapat, Rabu (20/11/2024). Menhut ditanya terkait keberanian mencabut IPPKH pihak yang tidak berkomitmen dalam reboisasi.
Dia tegas menjawab tak segan mencabut IPPKH. Selama data tersedia, Kemenhut akan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan penindakan. “Soal IPPKH tambang, secara tegas saya katakan saya berani pak, saya tidak ada masalah,” ucapnya.
“Jadi selama nanti datanya ada, dengan otoritas yang kita miliki, dengan kerja sama pihak kepolisian dan kejaksaan kita akan tindak secara tegas IPPKH yang nakal,” sambungnya,
Raja Antoni akan melanjutkan spirit yang telah dibawa oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto, yakni menjadikan hutan sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.
“Memastikan hutan tetap terjaga tapi pada saat bersamaan kesejahteraan juga menjadi bagian dari masyarakat itu sendiri. Apalagi dengan lonjakan demografi kebutuhan terhadap pembangunan saya kira hampir mustahil kalau kita hanya mendefinisikan hutan sebagai kawasan dalam pengertian jumlah hektarannya tapi tidak memperhatikan fungsi untuk apa ada hutan itu,” ungkapnya.
“Dalam konteks itu saya kira Pak Presiden Joko Widodo dan sekarang diteruskan oleh Pak Presiden Prabowo akan meneruskan spirit bagaimana hutan juga menjadi sumber kesejahteraan masyarakat salah satunya adalah perhutanan sosial yang akan kami teruskan,” ucapnya.
Dalam rapat, Raja Antoni juga memaparkan fokus rencana program kerja Kementerian Kehutanan berkaitan dengan perwujudan asta cita. Salah satunya penyediaan lahan Food Estate sebagai sumber swasembada pangan, meningkatkan produktivitas Perhutanan Sosial untuk mendukung makan bergizi gratis.
Selain itu, penguatan hutan dengan penyelesaian kasus sawit ilegal di kawasan hutan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang akan dibentuk satuan tugas percepatan penyelesaian kasus sawit ilegal di kawasan hutan serta percepatan target rehabilitasi hutan dan lahan pada kawasan hutan.
Hal ini disampaikan Raja Antoni menjawab pertanyaan Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem Rajiv dalam rapat, Rabu (20/11/2024). Menhut ditanya terkait keberanian mencabut IPPKH pihak yang tidak berkomitmen dalam reboisasi.
Dia tegas menjawab tak segan mencabut IPPKH. Selama data tersedia, Kemenhut akan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan penindakan. “Soal IPPKH tambang, secara tegas saya katakan saya berani pak, saya tidak ada masalah,” ucapnya.
“Jadi selama nanti datanya ada, dengan otoritas yang kita miliki, dengan kerja sama pihak kepolisian dan kejaksaan kita akan tindak secara tegas IPPKH yang nakal,” sambungnya,
Raja Antoni akan melanjutkan spirit yang telah dibawa oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto, yakni menjadikan hutan sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.
“Memastikan hutan tetap terjaga tapi pada saat bersamaan kesejahteraan juga menjadi bagian dari masyarakat itu sendiri. Apalagi dengan lonjakan demografi kebutuhan terhadap pembangunan saya kira hampir mustahil kalau kita hanya mendefinisikan hutan sebagai kawasan dalam pengertian jumlah hektarannya tapi tidak memperhatikan fungsi untuk apa ada hutan itu,” ungkapnya.
“Dalam konteks itu saya kira Pak Presiden Joko Widodo dan sekarang diteruskan oleh Pak Presiden Prabowo akan meneruskan spirit bagaimana hutan juga menjadi sumber kesejahteraan masyarakat salah satunya adalah perhutanan sosial yang akan kami teruskan,” ucapnya.
Dalam rapat, Raja Antoni juga memaparkan fokus rencana program kerja Kementerian Kehutanan berkaitan dengan perwujudan asta cita. Salah satunya penyediaan lahan Food Estate sebagai sumber swasembada pangan, meningkatkan produktivitas Perhutanan Sosial untuk mendukung makan bergizi gratis.
Selain itu, penguatan hutan dengan penyelesaian kasus sawit ilegal di kawasan hutan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang akan dibentuk satuan tugas percepatan penyelesaian kasus sawit ilegal di kawasan hutan serta percepatan target rehabilitasi hutan dan lahan pada kawasan hutan.
(jon)