Jokowi Perpanjang Jabatan Paulus Waterpauw dan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur

Jum'at, 12 Mei 2023 - 19:07 WIB
loading...
Jokowi Perpanjang Jabatan...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw dan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw dan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar.

Perpanjangan masa jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39/P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Keppres tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kepada Al Muktabar dan Paulus Waterpauw di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Profil Paulus Waterpauw, Lulusan Akpol 1987 yang Jadi Pj Gubernur Papua Barat

Seperti diketahui, keduanya resmi menjabat sebagai Pj. Gubernur sejak 12 Mei 2022. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 masa jabatan Pj. kepala daerah paling lama satu tahun, sehingga masa jabatan keduanya berakhir pada 12 Mei 2023. Dalam regulasi tersebut juga diatur bahwa masa jabatan itu dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau menggantinya dengan orang yang berbeda.

Baca juga: Profil Al Muktabar, Pj Gubernur Banten yang Pernah Gugat Wahidin Halim ke PTUN

Berdasarkan Kepres Nomor 39/P Tahun 2023, masa jabatan Pj. Gubernur Paulus Waterpauw diperpanjang sampai batas usia pensiun sebagai pejabat pimpinan tinggi madya. Sementara Pj. Gubernur Al Muktabar diperpanjang masa jabatannya paling lama satu tahun.

Diketahui Waterpauw merupakan pejabat pimpinan tinggi madya yang menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Sementara Al Muktabar merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten.

Sebagai informasi, penyerahan Kepres tersebut berlangsung setelah Mendagri melantik Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat dan Ismail Pakaya sebagai Pj. Gubernur Gorontalo di Kantor Kemendagri.

Zudan merupakan pejabat tinggi madya yang menjabat sebagai Sekretaris BNPP. Sementara Ismail merupakan Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Rekomendasi
NHM Peduli Dampingi...
NHM Peduli Dampingi Pasien Jantung Rematik Asal Lingkar Tambang Hingga Sukses Jalani Operasi di Jakarta
Tantri Kotak Diduga...
Tantri Kotak Diduga Jadi Korban Penipuan Rp10 Miliar, Arda Naff Angkat Bicara
Ronaldo Ngambek Ditanya...
Ronaldo Ngambek Ditanya Soal Messi: Saya Tak Peduli dengan Orang Lain
Berita Terkini
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Mau Ikut Pilih Logo...
Mau Ikut Pilih Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI? Begini Caranya
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal 2 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Infografis
Mahasiswi ITB Ditangkap...
Mahasiswi ITB Ditangkap Gara-gara Meme Prabowo dan Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved