Jokowi Perpanjang Jabatan Paulus Waterpauw dan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur
Jum'at, 12 Mei 2023 - 19:07 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Profil Al Muktabar, Pj Gubernur Banten yang Pernah Gugat Wahidin Halim ke PTUN
Berdasarkan Kepres Nomor 39/P Tahun 2023, masa jabatan Pj. Gubernur Paulus Waterpauw diperpanjang sampai batas usia pensiun sebagai pejabat pimpinan tinggi madya. Sementara Pj. Gubernur Al Muktabar diperpanjang masa jabatannya paling lama satu tahun.
Diketahui Waterpauw merupakan pejabat pimpinan tinggi madya yang menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Sementara Al Muktabar merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten.
Sebagai informasi, penyerahan Kepres tersebut berlangsung setelah Mendagri melantik Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat dan Ismail Pakaya sebagai Pj. Gubernur Gorontalo di Kantor Kemendagri.
Zudan merupakan pejabat tinggi madya yang menjabat sebagai Sekretaris BNPP. Sementara Ismail merupakan Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Berdasarkan Kepres Nomor 39/P Tahun 2023, masa jabatan Pj. Gubernur Paulus Waterpauw diperpanjang sampai batas usia pensiun sebagai pejabat pimpinan tinggi madya. Sementara Pj. Gubernur Al Muktabar diperpanjang masa jabatannya paling lama satu tahun.
Diketahui Waterpauw merupakan pejabat pimpinan tinggi madya yang menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Sementara Al Muktabar merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten.
Sebagai informasi, penyerahan Kepres tersebut berlangsung setelah Mendagri melantik Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat dan Ismail Pakaya sebagai Pj. Gubernur Gorontalo di Kantor Kemendagri.
Zudan merupakan pejabat tinggi madya yang menjabat sebagai Sekretaris BNPP. Sementara Ismail merupakan Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
(cip)
Lihat Juga :