Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Grace Tahir Disita KPK

Jum'at, 12 Mei 2023 - 19:04 WIB
loading...
Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Grace Tahir Disita KPK
KPK menyita aset rumah milik mantan Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang dibelinya dari Pengusaha tajir Grace Dewi Riady alias Grace Tahir. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset rumah milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang dibelinya dari Pengusaha tajir Grace Dewi Riady alias Grace Tahir. Rumah tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti di kasus Rafael Alun.

"Iya betul, dilakukan penyitaan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023).

Sebelumnya, KPK sudah sempat memeriksa Direktur Mayapada Hospital, Grace Tahir pada Kamis, 11 Mei 2023. KPK mendalami soal adanya dugaan aliran uang dari Rafael Alun ke Grace Tahir. KPK menemukan adanya transaksi jual beli rumah antara Grace Tahir dengan Rafael Alun.

"Ada dugaan transaksi jual beli aset. Asetnya rumah," ungkap Ali.



Sementara itu, Grace Tahir bungkam saat dikonfirmasi awak media soal adanya dugaan aliran uang dari Rafael Alun. Grace hanya menggelengkan kepala usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis, 11 Mei 2023.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang. KPK menemukan ada beberapa aset Rafael Alun yang berasal dari TPPU. Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1443 seconds (0.1#10.140)