Masa Penahanan Rafael Alun Trisambodo Diperpanjang

Kamis, 13 April 2023 - 16:20 WIB
loading...
Masa Penahanan Rafael Alun Trisambodo Diperpanjang
KPK memperpanjang masa tahanan Rafael Alun Trisambodo (RAT). Rafael Alun merupakan tersangka penerimaan gratifikasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa tahanan Rafael Alun Trisambodo (RAT). Rafael Alun merupakan tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).

Ali mengungkapkan, perpanjangan masa tahanan itu terhitung sejak 23 April 2023 hingga 1 Juli 2023. Penahanan Rafael akan dilakukan di Rutan KPK.

Lebih lanjut, Ali mengimbau para saksi dapat kooperatif guna memudahkan proses penyidikan. "KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik," terang Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, RAT sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sejauh ini, KPK belum menjerat Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tapi, KPK membuka peluang untuk menjerat Rafael sebagai tersangka pencucian uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1568 seconds (0.1#10.140)