Masa Penahanan Rafael Alun Trisambodo Diperpanjang
Kamis, 13 April 2023 - 16:20 WIB
loading...
KPK memperpanjang masa tahanan Rafael Alun Trisambodo (RAT). Rafael Alun merupakan tersangka penerimaan gratifikasi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa tahanan Rafael Alun Trisambodo (RAT). Rafael Alun merupakan tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).
Ali mengungkapkan, perpanjangan masa tahanan itu terhitung sejak 23 April 2023 hingga 1 Juli 2023. Penahanan Rafael akan dilakukan di Rutan KPK.
Lebih lanjut, Ali mengimbau para saksi dapat kooperatif guna memudahkan proses penyidikan. "KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik," terang Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, RAT sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
"Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).
Ali mengungkapkan, perpanjangan masa tahanan itu terhitung sejak 23 April 2023 hingga 1 Juli 2023. Penahanan Rafael akan dilakukan di Rutan KPK.
Lebih lanjut, Ali mengimbau para saksi dapat kooperatif guna memudahkan proses penyidikan. "KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik," terang Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, RAT sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Lihat Juga :