Kasus Penyalahgunaan Senpi Marak, TNI AD Perketat Pengawasan Prajurit

Jum'at, 12 Mei 2023 - 14:44 WIB
loading...
Kasus Penyalahgunaan Senpi Marak, TNI AD Perketat Pengawasan Prajurit
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman memperketat pengawasan terhadap prajurit buntut dari maraknya penyalahgunaan senjata api (senpi) dan munisi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memperketat pengawasan terhadap prajurit. Hal tersebut buntut dari maraknya penyalahgunaan senjata api (senpi) dan munisi.

"Itu memang terjadi, dan Bapak KSAD menekankan kepada seluruh komando satuan yang akan berangkat tugas operasi untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi kepada prajuritnya agar tidak terulang lagi," kata Kadispenad Brigjen TNI Hamim Tohari di Markas Besar TNI AD (Mabesad) Jakarta, Jumat (12/5/2023).

Pengawasan ketat langsung dilakukan seusai data penyalahgunaan senjata api dan munisi meningkat drastis. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengungkapkan, separuh jumlah perkara selama 2022 terjadi di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih. Selama periode 2018 hingga triwulan I tahun 2023. Pada 2022 menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya.



Dari yang sebelumnya hanya ada satu perkara naik menjadi 27 perkara, dan separuh jumlah perkara penyalahgunaan senjata dan amunisi selama 2022 terjadi di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih.

"Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat. Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa," kata Yudo Margono di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 3 Mei 2023.

Berdasarkan kenaikan jumlah perkara itu, Yudo mengatakan, perlu dilakukan evaluasi. Sebab, masih adanya disparitas atau perbedaan hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan amunisi, khususnya yang terjadi di daerah operasi.

Hal tersebut, kata Yudo berdampak kepada tidak adanya efek jera akibat hukuman yang relatif ringan. "Oleh karena itu perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh," katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1147 seconds (0.1#10.140)