Berkas Rampung, Lukas Enembe Segera Jalani Sidang Kasus Suap dan Gratifikasi
Jum'at, 12 Mei 2023 - 12:25 WIB
loading...
Berkas penyidikan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) telah dirampungkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) telah dirampungkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Karena itu, Lukas Enembe akan segera disidangkan terkait perkara suap dan gratifikasi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa berkas penyidikan tersangka Lukas Enembe bakal dilimpahkan ke tahap penuntutan per hari ini. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk Lukas.
Baca juga: Ditahan KPK, Ini Skenario Pengacara Lukas Enembe untuk Merintangi Penyidikan
"Hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada Jaksa KPK. Proses ini untuk perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (12/5/2023).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa berkas penyidikan tersangka Lukas Enembe bakal dilimpahkan ke tahap penuntutan per hari ini. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk Lukas.
Baca juga: Ditahan KPK, Ini Skenario Pengacara Lukas Enembe untuk Merintangi Penyidikan
"Hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada Jaksa KPK. Proses ini untuk perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (12/5/2023).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Lihat Juga :