Ditahan KPK, Ini Skenario Pengacara Lukas Enembe untuk Merintangi Penyidikan

Selasa, 09 Mei 2023 - 19:02 WIB
loading...
Ditahan KPK, Ini Skenario Pengacara Lukas Enembe untuk Merintangi Penyidikan
KPK membongkar skenario Pengacara Stefanus Roy Rening (SRR) untuk menghambat maupun merintangi proses penyidikan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE). Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skenario Pengacara Stefanus Roy Rening (SRR) untuk menghambat maupun merintangi proses penyidikan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enemb e (LE). Stefanus Roy Rening sendiri merupakan salah satu penasihat hukum Lukas Enembe.

Stefanus Roy Rening telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan Lukas Enembe. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merintangi secara langsung ataupun tidak langsung proses penyidikan Lukas.



"Diduga SRR dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).



Ghufron menguraikan awal mula terjadinya dugaan perintangan penyidikan Lukas Enembe. Dimana, Stefanus Roy Rening mulanya kenal dengan Lukas Enembe saat hendak maju dalam Pilkada Gubernur Papua pada 2006, silam. Keduanya kemudian intens berkomunikasi.

"Komunikasi hingga kedekatan keduanya masih berjalan sampai dengan saat ini," kata Ghufron.

Lantas, Lukas Enembe terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua. KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka penerima suap. Lukas kemudian menunjuk Stefanus Roy Rening untuk menjadi penasihat hukumnya.

Untuk menghadapi proses hukum Lukas Enembe di lembaga antirasuah, Roy Rening diduga menggunakan cara-cara yang melanggar hukum. Di antaranya, Roy Rening membuat skenario untuk menghambat proses penyidikan Lukas Enembe. Di antaranya, menyarankan kepada para saksi di kasus Lukas untuk tidak hadir memenuhi panggilan KPK.

"Padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum," ungkap Ghufron.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2148 seconds (0.1#10.140)